Jakarta, www.beritamadani.co.id – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kamis 27 April 2023.

Dua orang saksi tersebut yaitu: ”AD” selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, dan “LH” selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka ”AAL”, Tersangka ”GMS”, Tersangka ”YS”, Tersangka ”MA”, dan Tersangka ”IH”.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1). (Hms.Puspenkum-Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Peringati Hari Kartini dan Hari Bumi, Grand Mercure Malang Mirama Gelar Ajang Kartini Sebagai Duta Lingkungan dan Emansipasi Wanita Tahun 2023</strong>
Next post <strong>Personel Kodim 0833 Terus Perketat Pengamanan Lebaran 2023</strong>