Malang, www.beritamadani.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Vaksinasi Tahap 4 Covid-19 atau Vaksin Booster ke-2 menggunakan vaksin Pfizer, pada Senin 20 Maret 2023, yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vaksin Booster kali ini diperuntukkan bagi pegawai, IAD, anggota keluarga, honorer, office boy, dan security, dengan total 120 orang. Vaksinasi tahap 4 ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Wilayah Kecamatan Blimbing dan Dinas Kesehatan Kota Malang sebanyak 14 petugas.
Pelaksanaan pemberian Vaksin Covid 19 (merk Pfizer) atau Vaksin Booster ke-2 untuk seluruh pegawai, IAD, honorer, office boy, dan security di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan salah satu upaya untuk mencegah atau menghentikan penyebaran Corona Virus Disease.
Pemberian vaksin dosis keempat (booster ke-2) Covid 19 juga sebagai bentuk mendukung Pemerintah untuk mencapai meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus corona yang terus bermutasi.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022, tentang Vaksinasi Covid-19, dosis Lanjutan (Booster). Pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun. (Yuni)