Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Mahasiswa  di Kota Malang yang tergabung dalam gerakan Indonesia menggelar aksi merespon kasus pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Aksi merespon pencopotan Rafael jabatannya di DJP ini digelar di Kanwil DJP Jawa Timur di Jalan Letjen S. Parman Kota Malang.

Koordinator aksi Abdul Jamal Setyawan mengatakan, sejak kasus Rafael yang viral itu mampu menjadi pintu masuk untuk mengetahui rapuhnya tata kelola pajak di Indonesia.

“Kami berharap  sejak bergulirnya kasus Rafael merupakan pintu masuk dan kami bisa mengetahui tentang rapuhnya tata kelola pajak di Indonesia,” ujar Setyawan korlap aksi saat diwawancarai www.beritamadani.co.id.  

 Ketiga tuntutan yang disuarakan terkait kasus Rafael yang viral itu antara lain; Pertama pihaknya mendesak agar Presiden Joko Widodo bisa melakukan evaluasi besar-besaran terhadap tata kelola perpajakan di Indonesia. Yang berada di lingkungan kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami meminta Dirjen Pajak jatim satu, dua dan tiga itu bisa siap bersama Gerakan Indonesia untuk mendorong presiden mengevaluasi kerja Sri Mulyani (Menteri Keuangan),” paparnya.

Dalam hal ini, para pendemo menganggap bahwa Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia harus dilakukan evaluasi oleh Presiden Joko Widodo.

Mereka menilai, saat ini banyak pejabat pajak yang berada di wilayah kerja Kementerian Keuangan menjadikan jabatannya untuk menumpuk harta pribadi. Hal itu yang ia nilai perlu dilakukan evaluasi.

Tuntutan yang kedua yakni soal tunjangan kinerja yang diterima oleh pejabat pajak di tahun 2022 lalu. Dimana dari informasi yang ia himpun, sebanyak ratusan juta rupiah digelontorkan untuk bonus bagi petugas pajak atas capaiannya dalam menyerap pajak.

“Kedua kami ingin adanya evaluasi terkait pemberian tunjangan kinerja Dirjen Pajak. Kita lihat rilis Desember tahun 2022, ratusan juta digelontorkan kepada pegawai pajak sebagai bonus atas kinerjanya dalam menyerap pajak karena bisa menimbulkan cemburu sosial kepada instansi lainnya,”.

Tuntutan ketiga, pihaknya mendorong agar pemerintah bisa merancang undang-undang tentang pembatasan kepemilikan harta bagi pejabat negara.

Pihaknya menilai ada sejumlah oknum petugas pajak yang memanfaatkan jabatan atau posisinya untuk menumpuk kekayaan dan hartanya secara pribadi.

Lalu kalau tidak memanfaatkan kekuasaan dia, harta itu didapat dari mana. Maka ini yang perlu kita evaluasi. Dorongan ini yang akan terus kita evaluasi hingga menjadi sebuah rancangan undang-undang,” terangnya.

Untuk itu, dirinya mengatakan bahwa Gerakan Indonesia yang terdiri dari beberapa organisasi kemahasiswaan ini akan terus melakukan evaluasi. Bahkan menurutnya akan ada isu-isu turunan yang bermuara pada satu isu besar yang harus dibenahi soal perpajakan.

Sementara itu Heru Pamungkas Wibowo Kabid DP 3 (Data potensi pengawasan perpajakan), saat di wawancarai setelah menemui para pendemo menjelaskan bahwa pihaknya selalu terbuka kepada siapapun yang datang ke kantornya.

“Kami akan selalu terbuka kepada siapapun yang kesini dan akan kami berikan penjelasan sesuai dengan kapasitas kami,” terang Heru Pamungkas. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Menjadi Dosen Kuliah Tamu di Universitas Brawijaya</strong>
Next post <strong>IWPG menjadi Co-Host Acara Sampingan di UN CSW 67 bersama Kementerian Sudan Selatan dan Pantai Gading</strong>