Blitar, www.beritamadani.co.id – Kepolisian Sektor Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur, diduga melakukan perlindungan terhadap unit Kendaraan berupa mobil dari hasil penggelapan yang dititipkan oleh oknum penadah.
Kabar ini diketahui pasca adanya aduan terkait penahanan unit kendaraan di Polsek Kepanjen Kidul oleh pemilik Mobil Honda H-RV dengan Plat Nomor L 1244 DAJ kepada media pada Sabtu, (18/03/2023) malam.
Pemilik Mobil asal Surabaya yang berinisial RA ini kepada media membeberkan, kronologi awal mobil rental miliknya ini raib hingga akhirnya ditemukan sedang terparkir di tempat parkir Polsek Kepanjen Kidul.
Hal ini terjadi ketika ada dua orang yang mendatangi tempatnya untuk melakukan penyewaan mobil miliknya di Surabaya pada Selasa, (13/03/2023) lalu.
“Mereka ada dua orang. Satunya laki-laki dan satunya perempuan. Dengan menggunakan Kartu Identitas berupa KTP yang setelah kami cek, ternyata palsu identitasnya,” bebernya.
Pemilik rental mobil ini menerangkan, pasangan ini awalnya menyewa mobil H-RV miliknya hanya dua hari. Namun, hingga ambang batas penyewaan, mobil rental miliknya ini tidak dikembalikan.
“Kami lacak melalui GPS, ternyata unitnya ada di Blitar tapi sudah digadaikan ke oknum penadah yang bernama Aris. Kami sudah mencoba menahan unit yang dibawa Aris, tapi dia (Aris) malah nantang dan nyuruh bawa semua anggota ke sana,” terangnya.
Pengusaha rental ini juga menyebutkan, pasca kejadian tersebut, mobil ini oleh pihak penadah diduga di titipkan ke Polsek Kepanjen Kidul dalam keadaan Plat Mobil yang sudah diganti dan kondisi GPS yang sudah tidak aktif (diduga telah dirusak).
Dalam investigasi khusus yang dilakukan oleh tim media di Polsek pada, Minggu (19/03/2023) mendapati kendaraan yang terparkir di area Polsek Kepanjen Kidul dengan masih menggunakan plat yang diduga palsu yakni L 1430 USJ. Sedangkan pencocokan Nomor rangka hingga nomor mesin telah dipastikan benar merupakan mobil Honda H-RV dari rental mobil milik RA.
Sementara itu, Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol M S Yusuf dan Kanit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul Ivan Tri sedang berada di luar Kota.
Kapolsek Kepanjen Kidul, Kompol M S Yusuf saat dihubungi media melalui panggilan selulernya menyatakan, terkait urusan mobil yang dititipkan di Polsek Kepanjen Kidul, dirinya tidak tahu sehingga tim investigasi diarahkan untuk menghubungi Kanit Reskrim.
“Silahkan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul,” singkatnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul Ivan Tri, saat dikonfirmasi media melalui panggilan Whats App menerangkan, unit kendaraan ini sebelumnya sempat menjadi rebutan dari dua pihak yakni pihak rental mobil dan pihak yang menguasai mobil.
“Karena malam itu ada keributan di wilayah kami, sehingga kami dari Polsek hadir. Setelah dipastikan ternyata menurut keterangan dari pihak pemilik rental itu adalah mobilnya yang digadaikan. Terus, dari pihak Aris juga menerangkan bahwa itu mobil milik temannya yang digadaikan ke Aris,” kata Ivan Tri melalui panggilan Whats App.
Pihaknya juga menerangkan, telah menyarankan kepada pihak rental mobil untuk melaporkan kejadian ini terlebih dahulu ke Polsek Sawahan Surabaya. Sementara untuk unit kendaraan Honda H-RV dititipkan di Polsek Kepanjen Kidul bersama Aris.
“Nanti pihak Polsek Sawahan bawa STB nya ke saya. Nanti Aris yang menguasai unit kita hadirkan. Mobil itu yang menguasai hari itu adalah Aris, dia juga membawa kertas. Makanya saat itu pihak Aris membuat surat pernyataan untuk menitipkan di Polsek Kepanjen Kidul sampai permasalah clear,” terang Ivan Tri.
Untuk diketahui, pada kesempatan ini, pihak pemilik rental turut hadir dengan membawa Kunci Serep (Kunci Mobil Cadangan) serta surat-surat kedaraan lengkap dan Plat asli H-RV putih ini, bahkan dengan pengawalan dan disaksikan angota Reskrim juga telah dilakukan pengecekan nomor mesin dan nomor rangkanya.
Tetapi akhirnya dari pihak pemilik harus pulang dengan tangan kosong. (Tim)