Banda Aceh, www.beritamadani.co.id – Lagi-lagi seorang jurnalis dilecehkan oleh seorang oknum anggota BNNP di Banda Aceh, salah seorang jurnalis (wartawan) dari media kompas86.com mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari salah seorang oknum anggota BNNP Aceh.

Amin salah satu anggota DPD Aceh Utara langsung memberikan laporan ke grup IWO Indonesia, dan DPW Aceh IWO Indonesia langsung menanggapi laporan salah satu anggota DPD Aceh Utara.

Sekjen beserta rekan-rekan IWO Indonesia langsung turun ke lokasi BNNP Aceh, dimana lokasi perlakuan tidak baik yang didapatkan Amin terjadi, salah satu anggota DPD Aceh Utara dan sekaligus seorang wartawan dari media kompas86.com.

Amin juga salah satu anggota DPD Aceh Utara IWO Indonesia yang sudah menerima SK dari Ketum DPP IWO Indonesia NR. Icang Rahardian, S.H., baru-baru ini, mendapat perlakuan kurang baik dari salah satu oknum anggota BNN Provinsi Aceh

Amin menjelaskan kronologis kejadian pada selasa, 21 Februari 2023 kepada rekan rekan media di kantor BNNP Aceh yang langsung turun ke lokasi ketika mendengar salah satu rekan rekan media di perlakukan tidak baik, saat sampai pada jam 12 .00 siang, Saya dan keluarga tiba di Kantor BNNP Aceh dengan maksud tujuan untuk membesuk keluarga.

“Karena jam besuk sudah telat saya ber inisiatif membeli minuman di Kantin BNNP Aceh karena untuk menghilangkan dahaga, bukan maksud dan tujuan yang lain, tidak berselang lama saya didatangi oleh oknum anggota BNNP aceh tersebut, dan saya dibentak dengan nada tinggi, “Apa kamu tidak tau aturan, ini bukan kantin umum, jangan sembarangan masuk (ucapan seorang oknum anggota BNNP Aceh), setelah membentak anggota tersebut langsung merampas handphone saya,” lanjut Amin.

Amin menambahkan, “Setelah saya telusuri ternyata tidak ada tulisan dilarang masuk ke kantin tersebut, kenapa saya di bentak seperti itu, apa salah saya, jika saya salah seharusnya saya ditegur secara etika (baik-baik), bukan dengan bentakan seperti itu,” ucap Amin.

“Kalau memang kantin di BNNP Aceh tidak diperbolehkan untuk umum, seharusnya dibuat plang kata larangan untuk umum,” tutur Amin.

Ketika salah satu tim dari berbagai media mencoba mengkonfirmasi Humas BNNP Aceh untuk menyelesaikan secara musyawarah terkait tindakan oknum BNNP Aceh  yang tidak mengenakkan terhadap salah satu wartawan melalui telfon WhatsApp, 0813-4090-XXXX dengan alasan Humas BNNP Aceh, Hamdan Saleh mengatakan dalam telfon WhatsApp, saya sedang sakit.

Sementara beberapa wartawan melihat jelas kalau Humas BNNP Hamdan Saleh sedang menuju ke mobil dinas.

Ketua DPW Aceh IWO Indonesia mengatakan hal ini tidak bisa di biarkan kalau terus menerus jurnalis diperlakukan dengan kasar (dilecehkan).

Kebebasan dan kemerdekaan pers wajib diberikan kepada seorang pers dan wajib dilindungi sesuai dalam UU No 40 Tahun 1999 pasal 4, yang berbunyi tentang Pers dinyatakan bahwa, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan, Ucap ketua DPW Aceh IWO Indonesia.

Ketua DPW Aceh IWO Indonesia mengutuk keras kekerasan dan perlakuan tidak baik (membentak) wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota BNNP Aceh, ini harus segera di tegur oknum anggota BNNP Aceh tersebut.

“Saya berharap kepala BNNP Aceh menegur oknum anggota BNNP Aceh yang melakukan perlakuan tidak enak terhadap salah seorang wartawan media kompas86.com yang juga salah satu anggota DPD Aceh Utara IWO Indonesia agar ini tidak terjadi lagi terhadap wartawan wartawan lainnya di Provinsi Aceh, khususnya Banda Aceh”.

“Karena kita para jurnalis, kebebasan dan kemerdekaan pers mutlak kita dapatkan, jadi jangan kita biarkan wartawan (jurnalis) di indonesia, khususnya Provinsi Aceh dan Banda Aceh yang menerima perlakuan perlakuan intimidasi, kriminalisasi dan perlakuan tidak baik (pelecehan) yang diterima para wartawan ( jurnalis )”, harap Ketua DPW Aceh IWO Indonesia.

“Harga mati untuk kita pertahankan dan kita perjuangkan hak kemerdekaan dan kebebasan pers yang jelas sudah tercantum di UU NO 40 Tahun 1999 tentang pers,” tegas Ketua DPW Aceh IWO Indonesia. (Rilis-Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Anggota Kodim 0833 Ikuti Launching Super APPS ETWP AD dan Penyerahan Seragam Secara Virtual</strong>
Next post <strong>Kunjungan Kepala BBPPTP Surabaya ke Nursery Bombana</strong>