Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan bahwa Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Layak Anak sangat penting dan mendesak untuk segera diundangkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Hal ini karena tingkat kekerasan terhadap anak di Kota Malang cukup tinggi. Apalagi peraturan mengenai Kota Layak Anak belum ada dan masih mengacu pada peraturan diatasnya.

Hal itu diungkapkan Bung Edi, sapaan Wakil Wali Kota, usai menghadiri Rapat Paripurna beragendakan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Kota Layak Anak, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut Wakil Wali Kota Malang ini mengatakan, pada prinsipnya ada regulasi yang mengatur, dan pihaknya optimistis kepedulian masyarakat terhadap anak juga cukup tinggi.

“Disusunnya Ranperda untuk disahkan menjadi Perda dalam rangka untuk menjamin keamanan sebagai payung hukum, dan bisa diaplikasikan di lapangan untuk mewujudkan Kota Malang sebagai Kota Layak Anak,” terang Bung Edi, politisi dari Partai Golkar itu.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, pihaknya memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Layak Anak. Salah satunya dikemukakan Fraksi PDI Perjuangan, terkait jumlah penyandang masalah kesejahteraan masyarakat, meliputi; balita terlantar, anak jalanan, anak yang berhadapan dengan hukum, serta anak yang membutuhkan perlindungan hukum.

Bung Edi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial P3AP2KB telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan perlindungan anak, dengan membentuk konseling pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan anak. “Bekerja sama dengan kepolisian, balai pemasyarakatan, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan agama, dan lembaga pemerhati perlindungan anak dalam rangka perlindungan anak,” bebernya.

Bung Edi juga menjelaskan, Pemkot Malang telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan anak di tingkat Kecamatan dan Kelurahan. “Disisi lain, kami juga membentuk forum anak di tingkat Kota, Kecamatan, dan Kelurahan,” terangnya saat diwawancarai www.beritamadani.co.id.

Sementara itu, menanggapi pandangan tiga fraksi yang mempertanyakan upaya Pemkot Malang untuk memenuhi 31 indikator Kota Layak Anak, Bung Edi menjabarkan upaya pengembangan Kota Layak Anak dilakukan dengan menyusun rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak.

Dikatakan Bung Edi bahwa pada prinsipnya ada regulasi yang mengatur dan pihaknya optimistis kepedulian masyarakat terhadap anak juga cukup tinggi. “Disusunnya Ranperda untuk disahkan menjadi Perda dalam rangka untuk menjamin keamanan sebagai payung hukum dan bisa diaplikasikan di lapangan untuk mewujudkan Malang layak sebagai Kota Layak Anak,” terang Bung Edi

Politisi dari Partai Golkar ini pun mengingatkan agar jangan sampai lengah sehingga terjadi kekerasan terhadap anak termasuk hal-hal yang tidak senonoh.

Pejabat asli Arek Malang ini pun menyampaikan jika Pemkot Malang telah melakukan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan anak di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Di sisi lain, kami juga membentuk forum anak di tingkat kota, kecamatan dan kelurahan sebagai pelopor dan pelopor,” paparnya

Kemudian menanggapi pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar yang mempertanyakan bagaimana upaya Pemkot Malang untuk memenuhi 31 indikator Kota Layak Anak. Bung Edi menjabarkan upaya pengembangan Kota Layak Anak dilakukan dengan menyusun rencana aksi daerah Kota Layak Anak. “Melakukan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan Kota Layak Anak, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan serta melakukan evaluasi dalam rencana aksi daerah Kota Layak Anak,” bebernya

Ia pun menambahkan pihaknya juga memperhatikan saran dari Partai Kebangkitan Bangsa terkait perlunya pengembangan pada diri anak. Pemkot Malang telah melibatkan anak dalam mengambil keputusan pada Musrenbang Tematik Anak.

Lebih lanjut, Bung Edi juga merespon catatan dari Partai Gerindra terkait peran Pemkot Malang dalam menjalankan klaster hak anak. Dirinya menanggapi bahwa Pemkot Malang telah memenuhi hak anak tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, status ekonomi maupun fisik. “Kami pun memperhatikan kepentingan anak serta memberikan penghargaan terhadap pandangan anak,” tutur Bung Edi.

Kemudian, dirinya menjawab pertanyaan yang dilontarkan Partai Kebangkitan Bangsa mengenai program Kota Layak Anak yang dapat memenuhi hak dan perlindungan anak di Kota Malang. Bung Edi menguraikan bahwa perangkat daerah yang menjadi mitra kerja layak anak memiliki program dengan indikator yang difokuskan pada hak sipil dan kebebasan. “Lalu, ada program lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya,” papar Bung Edi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan jawaban Wali Kota lebih banyak pada garis besarnya saja. “Namun, itu wajar karena tidak mungkin dijawab secara detail di Pandangan Umum. Ini adalah bagian dari proses yang harus dilalui,” ucap Made.

Politisi asal Bali ini pun mengemukakan jika pihaknya akan segera membentuk Panitia Khusus yang akan dipimpin oleh PDI Perjuangan dan segera menjadwal untuk mempertajam tentang Ranperda Kota Layak Anak ini karena situasi dan kondisi yang membutuhkan,” jelas Made. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Artikel Karya Siswa SMA Modern Al Rifa’ie II Gondanglegi Kabupaten Malang</strong>
Next post <strong>Akhirnya 3 Desa Bersepakat Mengelola Bersama Scrap PT CJI Ploso</strong>