Jombang, www.beritamadani.co.id – Dugaan pembangunan Pabrik PT Sarana Indo Pangan di Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang. Terpantau sepi tidak ada aktivitas pembangunan maupun pengurukan pada Rabu (11-01-2023).

Pintu masuk ke area proyek tampak ditutup rapat dengan seng.

Untuk diketahui bahwa pembangunan Pabrik PT Sarana Indo Pangan diduga kuat belum mengantongi ijin, dan tanah pengurukannya berdasarkan keterangan dari pekerja dan beberapa warga sekitar, urukan diambilkan dari hasil proyek Normalisasi Kali Konto yang dikerjakan oleh pihak BWWS.

Mendapatkan laporan terkait permasalahan tersebut, pihak BWWS Jawa Timur menerjunkan timnya ke lokasi pembangunan pabrik tersebut .

Salah satu anggota Tim BWWS yang ikut turun ke lokasi menyampaikan beberapa hal kepada awak media yang memantau sidak tersebut .

“Terkait informasi adanya pemakaian tanah hasil normalisasi untuk bahan pengurukan lahan pabrik kita harus pastikan dulu titik koordinatnya,” jelasnya

Menurut keterangan dari tim BWWS setelah tahu titik koordinatnya baru bisa diketahui pasti adakah kerja sama antara pelaksana proyek normalisasi sungai dengan pihak pembangunan pabrik PT Sarana Indo Pangan.

Akan tetapi ketika  dikonfirmasi oleh media via phone pihak BWWS terkesan pelit informasi, dan seakan ada yang ditutup-tutupi, untuk memberikan informasi hasil sidak di lokasi pembangunan pabrik PT Sarana Indo Pangan.

Pada saat ditanya hasil sidak nya via phone tim dari BWWS mengarahkan untuk WA Chat. Akan tetapi ketika di WA Chat malah hanya menjawab singkat .

“Maaf Pak barusan saya kordinasi sama pimpina , untuk langsung bersurat ke kantor kami aja ya Pak”, jawabnya.

Ketika dijelaskan bahwa yang meminta informasi ini wartawan bukan LSM kenapa harus bersurat. Dan setelah ditegaskan bahwa WA Chat itu aja sebagai jawaban konfirmasi dari BWWS, dijawab dengan enteng  “Monggo”.

Sedangkan Zainul Aris Humas LSM LPHM Pandawa menjelaskan.

“Pada saat sidak kemarin pihak BWWS menjelaskan bahwa pemakaian tanah uruk hasil dari normalisasi sungai itu, melanggar aturan atau tidak, pihak BWWS harus mengetahui dulu titik kordinat pengambilan tanah uruk tersebut,” jelas Aris.

Lebih lanjut Humas LPHM tersebut menyampaikan,”Menurut petugas BWWS setelah mengetahui titik kordinatnya, baru pihak BWWS bisa mempelajari kontrak kerja sama antara BWWS dengan tim pelaksana pekerjaan, dalam pemanfaatan tanah hasil normalisasi sungai tersebut, dan masih menurut tim BWWS yang sidak kemarin bahwa tiap-tiap kordinat tim pelaksana pekerjaannya berbeda-beda, dan kontrak kerja samanya pun berbeda-beda pula”, pungkas Aris seorang aktivis yang senang rambutnya dicat merah. (Sobi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>MUI Jombang Akan Segera Melakukan TABAYUN ke Gus NM</strong>
Next post <strong>Personel Kodim 0833 Ikuti Upacara Bendera Peringatan Hari Amal Bhakti Kemenag RI ke–77</strong>