Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Setelah Wali Kota Malang menyampaikan penjelasan tentang Ranperda Kota Layak Anak beberapa hari lalu, kini giliran keenam Fraksi DPRD Kota Malang memberikan saran, kritik, masukan, catatan, dan rekomendasi dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Kota Layak Anak di Ruang Rapat DPRD Kota Malang, Rabu (18/1/2023).

Sorotan pertama disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui Agoes Marhaenta. Dikatakannya, berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) Kota Malang, jumlah penyandang masalah kesejahteraan masyarakat terdapat lima balita terlantar pada 2020. “Anak dengan penyandang disabilitas berjumlah 192, anak jalanan ada 24, anak berhadapan dengan hukum berjumlah 31, serta anak yang membutuhkan perhatian khusus ada lima anak. Semuanya itu tejadi pada 2020,” bebernya.

Sedangkan angka kekerasan seksual pada anak berjumlah 35 kasus, berdasarkan laporan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang. “Artinya, Pemerintah Kota Malang harus dapat membereskan pekerjaan rumah berkaitan dengan permasalahan anak di Kota Malang berdasarkan data tersebut,” ujar Agoes.

Dirinya pun menanyakan langkah progresif yang telah dilakukan Pemkot Malang melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. “Lalu bagaimana cara Pemkot Malang memenuhi 31 indikator Kota Layak Anak dalam kebijakan praktisnya, agar kebijakannya dapat menjadi prioritas pembangunan, bukan sekadar formalitas kebijakan,” tukasnya.

Pandangan selanjutnya diutarakan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menanyakan komitmen pimpinan daerah dalam membangun dan memaksimalkan, serta mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak, yang dicerminkan dalam dokumen Peraturan Daerah. Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Malang untuk mengkoordinasikan upaya pemenuhan hak anak, dengan melibatkan kelembagaan atau OPD terkait.

Fraksi PKS juga memberikan catatan strategis yang disampaikan oleh Akhdiyat Syabril Ulum. “Pemerintah Kota Malang wajib memberikan perlindungan dan pencegahan anak dari tindak kriminalitas, eksploitasi, dan pembodohan, serta mencegah pergaulan bebas pada anak,” tegasnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili Randy Gaung Kumaraning Al Islam, menilai banyak terjadi pengeksplotasian anak di Kota Malang. Seperti memaksa anak menjadi pengamen, pengemis, tukang parkir, kuli bangunan, bahkan pencuri. “Mereka rata-rata dibawah umur. Dengan alasan membantu perekonomian orang tua, namun banyak yang menempuh jalan yang salah. Mohon dijelaskan, langkah apa yang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengatasi masalah ini,” tanyanya.

Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Suryadi pun tak ketinggalan memberi catatan. Berdasar Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, diharapkan Pemerintah Kota Kabupaten mempunyai Perda Kota Layak Anak, sebagai dasar hukum pelaksanaan program Kota Layak Anak menjadi lebih kuat dan memberikan kemudahan untuk berinovasi, berinovasi, serta berkreasi.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar mempertanyakan apakah dalam Ranperda ini sudah cukup mengatur dan mengakomodir terkait potensi dan kearifan lokal, pungkasnya.

Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, memandang fasilitas bermain dan rekreasi anak saat ini masih kurang. Baik di tingkat kelurahan maupun RT RW. “Padahal ruang-ruang tersebut sangat dibutuhkan. Fraksi Demokrasi Indonesia mohon penjelasan akan hal tersebut,” ucap Indah Nurdiana mewakili fraksinya.

Pihaknya juga menyoroti berbagai kasus perundungan yang terjadi di Kota Malang, yang menurutnya dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Karenanya, Fraksi Damai Demokrasi mendesak Pemkot Malang untuk mengatasi masalah tersebut.

Menanggapi pandangan fraksi, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyebut bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Malang mengapresiasi disusunnya Ranperda Kota Layak Anak ini. “Ada substansi lain yang bersifat pertanyaan, saran, dan kritikan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Tentu itu akan kami jawab pada saat rapat berikutnya. Agar pertanyaan saran dan lain sebagainya tadi menjadi jelas keberadaannya,” terang Bung Edi. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran</strong>
Next post <strong>Menteri Pertanian Launching Pusat Nursery Perkebunan untuk Swasembada Benih Nasional</strong>