Jombang, www.beritamadani.co.id – Setelah ramai diberitakan di media online bahwa pembangunan Pabrik PT Sarana Indo Pangan di Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang diduga kuat belum mengantongi ijin, beberapa hari ini aktivitas pembangunannya terpantau berhenti.

Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur tampak turun ke lokasi pembangunan pabrik tersebut, untuk memastikan ada atau tidak  adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaksana pembangunan pabrik  .

Mengenai tanah hasil kerukan dari proyek normalisasi sungai konto yang di pergunakan untuk menguruk lahan pembangunan pabrik, Yudi Biro Hukum BBWS mengatakan,”Kita harus tahu persis titik koordinat tanah yang dipergunakan untuk menguruk lahan pabrik itu, karena tiap-tiap koordinat Pelaksana Proyeknya berbeda-beda, dan perjanjian kontrak kerjanya berbeda-beda juga,” ungkap Yudi.

Sedangkan pada Jumat (13-01-2023) Tim LSM LPHM Pandawa dengan didampingi beberapa awak media turun ke lapangan untuk memastikan titik kordinat pengambilan tanah uruk pembangunan Pabrik itu .

Dalam penulusurannya Tim LPHM menduga pengambilan tanah uruk itu diambilkan dari titik kordinat Desa Sebani yang waktu itu Sungai Konto yang berada di wilayah tersebut juga sedang ada proyek normalisasi sungai, berdasarkan keterangan warga yang sempat ditemui Tim LPHM, menjelaskan.

“Saya jualan di area proyek normalisasi sungai ini semenjak awal proyek ini dimulai, setahu saya tanah hasil kerukan dari Sungai Konto yang di Desa Sebani ini dibawa ke Kesamben,” jelas pedagang kaki lima itu.

Hal yang sama disampaikan juga oleh pedagang yang lain,”Semerap kulo tanah kerukan kali niku dibeto ten Dakon Kesamben”, ungkap nya dengan Bahasa Jawa .

Sedangkan salah satu Pelaksana proyek yang tidak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan saat di temui di kantor nya menjelaskan.

“Setahu saya setiap pengiriman tanah hasil dari proyek normalisasi sungai ini, harus ada surat permintaan, dan harus ada surat persetujuan dari pihak pemerintahan Desa yang akan dikirimi tanah hasil kerukan tadi,” jelasnya.

Salah satu Pelaksana yang ikut dalam pengerjaan normalisasi Sungai Konto ini juga menjelaskan bahwa tanah hasil kerukan Sungai Konto itu diberikan cuma-cuma kepada yang meminta tanah tersebut.

“Tanah hasil kerukan itu kita berikan secara cuma-cuma kepada yang membutuhkan akan tetapi harus masuk dipersyaratan yang kami buat, misalnya berapa kebutuhan nya terus aset jalan menuju area yang diuruk kondisinya bagaimana, dan juga jarak tempuh dari lokasi pengerukan. Semua itu supaya kami bisa memastikan tidak mengganggu sirkulasi pekerjaan kami,” gagasnya.

Sedangkan Aris Humas LSM LPHM Pandawa Kabupaten Jombang menjelaskan hasil temuannya di lapangan.

“Kemarin pada hari Jum’at (13-01-2023), saya dan teman-teman turun lagi ke lokasi pembangunan pabrik itu , dan kami temukan jarak sempadan antara Pagar pabrik dengan bibir sungai hanya 5.5M , ini berarti pembangunan pabrik ini menyalahi Peraturan Menteri PUPR,” tegas Aris .

Aktivis yag selalu berpenampilan nyentrik ini juga menambahkan,”Di Peraturan Menteri (permen) PUPR No. 28/PRT/2015, pasal 5 huruf a. menjelaskan bahwa, sungai yang kedalamannya tidak lebih dari 3M garis sepadannya harus sekurang-kurangnya 10M dihitung dari tepi sungai. Artinya dengan temuan ini, kami berharap pihak-pihak yang berwenang bisa memperhatikan hal tersebut ketika memutuskan kebijakannya, terutama pihak BBWS Jatim dan Dinas Perijinan Kabupaten Jombang ketika mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti dari IMB, agar setiap pembangunan di Kabupaten Jombang tercinta ini bisa sesuai aturan Pemerintah,” pungkas Aris. (Sobi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Warga Geruduk Balai Desa Kaliasri Minta Kepala Desa Gaguk Mencalonkan Kembali</strong>
Next post <strong>Kementan RI Menggelar Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023</strong>