Jombang, www.beritamadani.co.id – Gencarnya pemberitaan terkait kasus terapi pengobatan yang menyimpang dan terkesan cabul yang dilakukan oleh Gus NM, MUI Kabupaten Jombang akan segera tabayun.
Hal ini sesuai apa yang disampaikan Ilham Rahim, S.Ag., M.H.I., salah satu pengurus MUI Jombang,”Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi dari beberapa pihak yang mengetahui, tentang terapi pengobatan yang dilakukan oleh Gus NM yang dianggap menyimpang tersebut”, ungkap Ilham.
Ilham Robim juga mengatakan, setelah nanti turun ke lapangan dan sudah ada bukti-bukti yang kongkrit, kami dari MUI jombang akan segera mengambil keputusan terkait masalah itu “, ungkapnya.
Sedangkan KH Syuhada Syakur, M.H.I., Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jombang ketika ditemui di kantornya menjelaskan,”Kalau legalitas seorang dokter sudah jelas, mereka mendapatkan ijasah keilmuanya dari universitas tempat dia mempelajari ilmu kedokteran tersebut, sedangkan seseorang bisa disebut tabib karena ada kepercayaan dari masyarakat”, ungkapnya, selasa (10-01-2023).
Sedangkan ketika dimintai pendapatnya terkait metode pengobatan yang dilakukan oleh Gus NM Kyai Syuhada Syakur menyampaikan,”Kalau menurut ilmu fiqih ketika seorang dokter memutuskan pengobatannya harus lewat situ (kemaluan,red) itu diperbolehkan tapi harus di depan mahromnya. Akan tetapi dipermasalahan Gus NM ini, kalau saya membaca beritanya, penyakitnya kan goib, sedangkan fiqih itu berbicara dohirnya, kalau dohirnya berbicara begini, ya begini hukumnya. Sedangkan kalau urusan batin kita pasrahkan Gusti Allah “, jelasnya.
KH Syuhada Syakur, mengaku bahwa dari kecil mempelajari Ilmu Agama Islam, dan sudah berguru di beberapa Kyai atau Ulama Besar, tapi beliau belum pernah mendengar apalagi mengetahui metode pengobatan ala Gus NM tersebut. Maka dari itu KH Syuhada mengatakan akan melakukan tabayun dulu, dan ketika sudah jelas semua MUI Jombang akan mengambil sikap tegas, dan berjanji akan mengundang wartawan ketika menyampaikan keputusan tersebut.
Sedangkan Kades Jabon saat ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa setelah dirinya mengetahui ramainya pemberitaan tentang Gus NM, yang kebetulan merupakan warga desanya, dia mengambil sikap untuk mendatangi rumah Gus NM dengan ditemani Babinsa juga Babinkamtibmas, guna menanyakan kebenaran berita yang ramai beredar di media sosial.
“Kemarin ketika ramai pemberitaan terkait masalah itu, saya langsung mendatangi rumah Gus NM, didampingi 3 pilar. Pada saat itu kami ditemui langsung oleh Gus NM, dan beliau membenarkan bahwa dirinya melakukan metode pengobatan semacam itu, tapi itu semua dilakukan dihadapan suami atau anggota keluarga lainnya”, terang Bu Lurah.
Kades Jabon ini juga mengatakan bahwa dirinya sebenarnya gak rela di Desa Jabon ada pengobatan semacam itu, karena menurut dirinya dengan alasan apapun, pengobatan semacam itu tidak etis .
Sedangkan Edi Hariyanto, S.H., seorang Praktisi Hukum dari Jombang, ketika dimintai pendapatnya menyampaikan .
“Bilamana praktek pengobatan itu betul melalui alat vital perempuan atau pasien, itu merupakan pelanggaran hukum”, ujarnya.
Edi Hariyanto, S.H., juga menambahkan,”Praktek pengobatan alternatif untuk memenuhi legalitasnya, harus melalui ijin dari Kejaksaan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan, itu sudah ada aturannya”, jelas Edi.
Sedangkan seorang Dokter yang tidak mau namanya ditulis dipemberitaan, ketika ditemui para wartawan dengan tidak sengaja di kantor LBH “Rahmatan lil’alamin” milik Edi Hariyanto, S.H., ikut turut menyampaikan pendapatnya dari sisi medis .
“Menurut aturan kedokteran ketika pengobatan itu diharuskan memegang kelamin pasien, dokter tersebut harus menggunakan sarung tangan medis, dan juga harus bisa dipastikan benar-benar sudah menguasai ilmu kedokteran”, pungkasnya. (Sobi)