Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Siang itu, nasib nahas dialami Mudlikah, warga Jalan Terusan Batu Bara Gang 4 No. 42 RT 2 RW 9, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pasalnya, motor kesayangannya diangkut ke Kantor FIF, dari bengkel tempat ia memperbaiki sepeda motor, dengan cara dikelabuhi untuk tanda-tangan oleh debt collector FIF Malang.
Diketahui sepeda motor matik Yamaha Mio J warna hijau kombinasi hitam, dengan Nopol N 2597 GF, sedang diservice di Bengkel Motor Rahayu, yang lokasinya tidak jauh dari rumah Mudlikah.
Mudlikah menuturkan, aksi itu bermula pada Kamis, 12 Januari 2023 siang, ketika dirinya sedang bekerja menjahit di rumahnya tiba-tiba ia kaget didatangi 3 (tiga) orang debt collector yang salah satunya bernama Hasan mengaku sebagai Pimpinan FIF.
“Iya benar saya ada tunggakan yang belum diselesaikan, besok saya akan datang ke kantor PT. Federal Internasional Finance (FIF) yang berkantor di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2, Pagetan, Singosari, Malang. Karena pengambilan unit kreditnya di sana,” ucap Mudlikah kepada tiga orang yang bertubuh kekar tersebut.
Namun ketiga orang yang mengaku debt collector dan pimpinan PT. Federal Internasional Finance (FIF) tersebut terus ngotot, dan mengajak Mudlikah untuk menyelesaikannya ke kantor FIF pusat, yang berada di Jalan Bromo, Kota Malang.
“Saya bantu, sebelumnya harus menandatangani berkas-berkas dan nanti ibu mendapat uang observasi sebesar Rp 600.000,- tapi yang diterima ibu nanti Rp 200.000,- dan motor ibu pasti kembali,” janji Hasan yang mengaku pimpinan FIF kepada Mudlikah.
Usai menandatangi berkas-berkas, pria bernama Hasan tersebut menelepon pihak Bengkel Motor Rahayu melalui video call yang disaksikan Mudlikah lantas masuk ke dalam ruangan, namun Hasan tak kunjung ke luar, dan tiba-tiba motor Mudlikah sudah ada di depan Kantor FIF, yang sebelumnya masih di bengkel.
“Saya tanya security dimana Pak Hasan ternyata tidak ada yang kenal dengan nama Hasan di kantor tersebut,” beber Mudlikah pada media ini, Senin (16/01/2023).
Setelah kejadian tersebut Mudlikah yang lantas menuju kantor PT. Federal Internasional Finance yang berkantor di Jl. Raya Singosari Regency, Blok A1-A2, Pagetan, Singosari, Malang, guna melakukan konfirmasi. Namun dari pihak FIF memberikan informasi tidak tahu-menahu akan kejadian pengambilan pada motor milik Mudlikah. Sedangkan surat dari FIF pusat Jakarta baru diterima Mudlikah pada Minggu, (15/1/2023).
Sementara itu, Agni Swandaru, S.H., selaku family yang kebetulan berprofesi sebagai advokat/pengacara menerangkan, bahwa terkait prosedur penarikan kendaraan leasing, sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat pula pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, dan diatur pula pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019; bahwasanya mengenai jaminan fidusia dijelaskan mengenai prosedur penarikan kendaraan leasing.
Syarat penarikan paksa kendaraan leasing wajib melalui prosedur: 1.Adanya surat peringatan : Perusahaan wajib untuk memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit dua kali sebelum dilakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa; 2.Adanya sertifikat fidusia : Sebelum benda yang akan dijadikan jaminan fidusia, jaminan fidusia atau benda tersebut harus ditetapkan dalam sertifikat fidusia; upaya untuk penetapan tersebut diresmikan pada notaris; 3.Adanya surat tugas penarikan : Seorang tenaga alih daya perusahaan atau pegawai yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan jaminan fidusia wajib untuk membawa surat tugas penarikan sebagai syarat penarikan paksa kendaraan leasing, sehingga tidak semua orang atau sembarangan orang bisa secara langsung melakukan penarikan tanpa adanya surat tugas tersebut; 4.Adanya kartu sertifikat profesi : Ketika melakukan proses penarikan unit kendaraan bermotor, seorang pegawai harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut didapatkan dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi.
Agni Swandaru, S.H., pengacara yang akrab dipanggil Aru ini menambahkan, bahwa merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, terdapat pula pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia, dan diatur pula pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
“Dalam hal ini bahwasanya Pihak PT. Federal Internasional Finance yang berkantor di Jl. Raya Singosari Regency Blok A1-A2 Pagetan Singosari Malang, patut dan layak dapat diduga melakukan penyimpangan hukum terkait prosedur penarikan kendaraan leasing terhadap Debitur yang bernama Mudlikah,” tambahnya.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada kejelasan terkait motor Mudlikah, warga Jl.Terusan Batu Bara Kota Malang ini. (Red.BMK)