Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang (KPPBC TMC Malang) terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Menurut Tobacco Control Support Center (TCSC) pada tahun 2020, jumlah konsumen rokok Indonesia mencapai 33,8 persen dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2018. Permintaan rokok yang tinggi ini  tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat sehingga menyebabkan terjadinya peredaran rokok ilegal. Untuk hal tersebut peredarannya diperlukan pengawasan dan konsumsinya memerlukan pengendalian.

Seperti dilansir dari www.beacukai.go.id , Bea Cukai mencatat selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2018 s.d. 2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahunnya. Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera. Sementara penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal.

Dasar penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok illegal, sanksi administrative, dan pidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dukungan Operasi Gempur Rokok Ilegal datang dari Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Johny. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai atas aksi heroiknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Keseriusan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas rokok ilegal tidak hanya berpengaruh terhadap pengusaha tetapi juga seluruh pihak yang terlibat termasuk petani tembakau dan pelaku usaha legal. Kami berkomitmen untuk senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan membantu memberikan edukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal sebagai bentuk dukungan kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas rokok ilegal,” jelasnya.

Sementara itu, Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, sebagai asosiasi yang anggotanya menguasai pangsa rokok, khususnya rokok kretek di  Indonesia mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Bea Cukai dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal. “Dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin jauh. Beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak. Jika diteruskan, tentu berdampak pada para pengusaha rokok. Besar harapan kami melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal dapat mengurangi bahkan dapat memberantas rokok ilegal. Kami tahu hal tersebut tidak mudah tapi kami yakin dengan extra effort dari Bea Cukai rokok ilegal dapat terkendali,” tandasnya.

Untuk diketahui Operasi Gempur Rokok Ilegal secara nasional dilaksanakan mulai tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022 mendatang. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Gunakan DBHCHT Diskopindag Kota Malang Akan Bina Karyawan di 33 Industri Rokok</strong>
Next post <strong>Seminar Anti Korupsi: Integrity, Good Corporate Governance and Anti Corruption Establishment</strong>