Kabupaten Kediri, www.beritamadani.co.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri (KPPBC TMC Kediri) terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Bea Cukai mencatat selama periode Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 2018 – 2022, terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BHP) cenderung menurun tiap tahunnya. Peningkatan jumlah penindakan diharapkan mampu memberikan efek jera. Sementara penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal.

Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok illegal, sanksi administrative, dan pidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, sebagai asosiasi yang anggotanya menguasai pangsa rokok, khususnya rokok kretek di  Indonesia mengungkapkan apresiasi dan dukungannya kepada Bea Cukai dalam menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal. “Dampak pandemi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sementara disparitas harga antara rokok legal dan ilegal makin jauh. Beban pungutan negara atas rokok legal yang tinggi menyebabkan pelaku peredaran rokok ilegal kian marak. Jika diteruskan, tentu berdampak pada para pengusaha rokok. Besar harapan kami melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal dapat mengurangi bahkan dapat memberantas rokok ilegal. Kami tahu hal tersebut tidak mudah tapi kami yakin dengan extra effort dari Bea Cukai rokok ilegal dapat terkendali,” tandasnya.

Untuk diketahui Operasi Gempur Rokok Ilegal secara nasional dilaksanakan mulai tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022 mendatang. (Sumber:www.beacukai.go.id-Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Seminar Anti Korupsi: Integrity, Good Corporate Governance and Anti Corruption Establishment</strong>
Next post <strong>Dikukuhkan Mas Dhito Karang Taruna Kabupaten Kediri Siap Terjun ke Lapangan</strong>