Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang bakal membina karyawan di 33 industri rokok. Hal itu ditujukan, agar para karyawan pabrik rokok berwirausaha secara mandiri. Yang mana, program tersebut merupakan penggunaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Demikian disampaikan oleh Kepala Diskopindag, Eko Sri Yuliadi dalam Forum Grup Disscussion (FGD) pada persiapan penyusunan studi kelayakan pembentukan sentra industri hasil tembakau di Kota Malang, Selasa (01/11/2022).

“Tujuan dari FGD ini, adalah untuk mencari masukan dan saran. Bagaimana DBHCHT ini benar-benar maksimal sesuai dengan ketentuan yang ada. Dengan membangun sentra UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang ada di sekitar pabrik rokok. Jadi, selain menjadi karyawan pabrik rokok, nanti mereka bisa berwirausaha secara mandiri karena mendapatkan pelatihan,” ujar Eko Syah sapaan akrabnya di salah satu hotel Kota Malang.

Dari 33 industri rokok itu, lanjut Eko Syah,  ditargetkan ada 500 karyawan yang akan dipilih dan diseleksi, untuk mengikuti program pembeniaan UMKM kuliner dan fashion.

“Fungsi dari pemerintah daerah tentunya juga harus memberikan dukungan, dalam hal pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Misalkan, mau membuka warung kopi, tentu kita berikan support,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa setiap industri rokok akan dibedakan berdasarkan klaster. Selanjutnya akan dibahas pada FGD kali ini. Dan pengembangan program akan direalisasikan pada 2023.

“Jadi, nanti kami akan turun ke lapangan untuk mendata dan mencari klaster UMKM. Intinya dari hasil bea cukai sebagai karyawan dibina pelaku UMKM. Sehingga bisa dapat membantu pendapatan masyarakat. Kalau tahun ini, tinggal dua bulan. Maka kita akan wujudkan melalui pendampingan-pendampingan, kemudian pengembangan jenis usaha lainnya ditahun depan,” tutur mantan sekretaris Dishub ini.

Sementara itu, Wali Kota Malang yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Malang, Sailendra mengapresiasi kegiatan penyelenggaraan FGD tersebut.

“Hal ini tentu positif, karena menyatukan para pelaku usaha pengolahan hasil tembakau dalam sebuah wadah kelompok, berupa sentra industri dengan cara merangkul. Sehingga diharapkan, dapat mengatasi peredaran rokok secara ilegal,” jelasnya.

“Pemkot Malang sangat menyadari eksistensi dunia usaha perlu terus dibangun dan didorong, agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan bagi lajunya perekonomian di Kota Malang,” tambah mantan Kadis Diskopindag ini.

Masih menurutnya, industri rokok di Kota Malang juga harus dapat bersaing. Seperti diketahui, industri rokok sendiri memberikan kontribusi besar dalam hal pembangunan yang ada di Kota Malang.

“Dengan saling berdialog dan berdiskusi melalui FGD ini, harapannya dapat melahirkan kebijakan pembentukan sentra industri tembakau di Kota Malang,” pungkasnya.(Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Ranperda PKD Tahun 2022 Disahkan dan Disetujui DPRD Kota Malang</strong>
Next post <strong>Pemkot Malang Bersama KPPBC TMC Malang Terus Gempur Rokok Ilegal</strong>