Diskopindag Kota Malang Melalui Bidang Koperasi Melaksanakan Bimtek KKPKK


Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dalam rangka mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh, dan berdaya saing sesuai jatidiri Koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggota dan masyarakat, maka perlu dilakukan adanya pengawasan Koperasi.
Pemerintah melalui Kementeria Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mengatur adanya pengawasan Koperasi dengan menerbitkan adanya PerMenKop UKM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi, yang didalamnya mengatur adanya Pengawasan Kepatuhan Koperasi, Pengawasan Koperasi Sektor Riil, maupun Penilaian Kesehatan Koperasi bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah (KSPPS), dan Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Usaha Simpan Pinjam Pola Syariah (USPPS).
Namun dalam perjalanannya PerMenKopUKM Nomor 17 Tahun 2015 dirasa sudah tidak sesuai lagi, maka ada kebijakan dari Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah mengganti dengan PerMenKop UKM Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi. Sebenarnya peraturan tersebut tidak banyak perubahan, namun ada yang perlu diperhatikan yakni pada Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) yang dijadikan satu dalam satu aplikasi. Beda dengan PerMenKop UKM Nomor 17 Tahun 2015 yang jenis pengawasannya dibedakan Kertas Kerjanya.


Terkait dengan hal tersebut pada Senin (14/11/2022) bertempat di salah satu hotel di Kota malang dilaksanakan Penilaian Kesehatan Koperasi kepada sebanyak 100 Koperasi di wilayah Kota Malang, dengan menggunakan KKPKK PerMenKop UKM Nomor 9 Tahun 2020.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi dan perdagangan Eko Sri Yuliadi, S.Sos., M.M., Kabid Koperasi I Woja Kulu, serta narasumber dari Dinas koperasi Jawa Timur Ceppy Sukur Laksana, S.H., M.M.
Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa Penilaian Kesehatan Koperasi selama tahun 2020 dan 2021 tidak bisa dilaksanakan secara langsung dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Sehingga pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi menggunakan Google form, yang hanya dikirimkan melalui WA Group di masing-masing Koperasi yang ada di Kota Malang.


Pada pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi yang dilaksanakan di Dinas Koperasi UKM bisa berjalan dengan baik dan lancar, semua yang disampaikan oleh petugas kepada Pengurus Koperasi bisa dipahami. Hal tersebut terbukti bahwa masih ada sekitar 61 Koperasi yang masih sehat.
Dalam sambutanya Eko Syah sapaan akrab kepala Diskoperindag Kota Malang, menegaskan agar koperasi yang ada harus mengurus perijinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”Saya menghimbau kepada seluruh koperasi yang ada harus mengurus perijinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Dengan memperhatikan pelaksanaan Penilaian Kesehatan Koperasi tersebut, tentunya bisa dijadikan tolok ukur bahwa Pengurus Koperasi bisa memahami KKPKK yang versi baru. Walaupun tidak dipungkiri, justru dari aplikasinya ternyata ditemukan rumus yang belum sempurna, bahkan bisa mempengaruhi hasil dari Penilaian Kesehatan Koperasi itu sendiri, baik tingkat kesehatan maupun predikat Koperasi, elas Ceppy saat memberikan penjelasan.


Sementara itu I Woja Kullu saat diwawancarai mengharapkan agar setelah adanya Bimtek ini koperasi bisa benar-benar sehat.
“Harapan kedepan dengan dilaksanakannya Penilaian Kesehatan Koperasi maupun Pemeriksaan Koperasi dengan menggunakan KKPKK yang baru, sesuai dengan PerMenKop UKM Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pengawasan Koperasi, seluruh gerakan Koperasi di Kota Malang bisa sehat. Sehingga tujuan Koperasi untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat secara luas benar-benar bisa terwujud,” terang Woja.
I Woja Kullu juga menyampaikan bahwa sampai saat ini ada 61 koperasi yang telah dibubarkan karena tidak aktif.
“Hingga saat ini kami telah membubarkan sebanyak 61 koperasi yang sudah tidak aktif,” pungkas Woja.
Perlu di ketahui bahwa kegiatan ini dibuka langsung oleh anggota DPRD Kota Malang dari Komisi B,Trio Agus Purwono,S.T.P., serta dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang dan perwakilan dari Polresta Malang. (Yuni)