Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan pada Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Wilayah Kota Malang. Selasa (25/10/2022).

Disampaikan pada TA 2022 ini, alokasi DBHCHT Kota Malang sejumlah Rp 36.142.163.000,- . Dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui penyerapan perangkat daerah, baik Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun Sekretaris Daerah.

“Dana dari DBHCHT ada sekitar 36 miliar lebih. Peruntukannya sudah jelas, 40 persen untuk bidang kesehatan melalui pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan Dinas Kesehatan. Sedangkan yang 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” terang Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji.

Sementara itu, untuk 50 persennya, lanjut Sutiaji, diperuntukkan di bidang kesejahteraan masyarakat. Diantaranya, bantuan modal, pelatihan keterampilan, hingga bantuan langsung tunai. Ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Diskoperindag serta Sekretaris Daerah.

Untuk pengawasan pelaksanaan, Sutiaji menyampaikan pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak sehingga semua dapat terlaksana dengan baik dan sesuai harapan.

“Kami selalu melibatkan pihak lain untuk pengawasan. Mulai Kejaksaan dan Kepolisian, termasuk dari cukai, untuk mengawal pelaksanaan ini,” ucap Sutiaji saat diwawancarai www.beritamadani.co.id.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan sosialisasi ini juga untuk pengendalian kesehatan. Karena, dengan mengurus pita cukai akan diketahui kadar nikotinnya.

“Cukai ini juga bisa untuk mengontrol kadar nikotin, sehingga juga berfungsi untuk pengendalian kesehatan. Karena kalau menghapus rokok tidak bisa, itu juga terkait dengan pendapatan,” terangnya.

Ditanya soal peredaran rokok ilegal di Kota Malang, disebutkan yang paling banyak berada di kawasan Kedungkandang. Untuk keseluruhan, ada sekitar 19 titik dalam pantauan. Bahkan, juga ada yang sudah dilakukan penindakan. Sementara untuk produsen belum ditemukan.

“Di Kota Malang, paling banyak di kawasan Kedungkandang. Sudah dijual di toko-toko. Sejumlah lokasi sudah dilakukan penindakan dengan disita barangnya. Sementara titik yang lain dilakukan pemantauan,” ucap pria yang pernah menjabat Kadishub ini.

Perlu diketahui sosialisasi di wilayah Kecamatan Klojen ini diikuti sekitar 150 orang. Mulai Lurah, Karang Taruna, LPM Kelurahan, Gabungan Pengusaha Rokok, dan peserta lain. Diharapkan, bisa saling melakukan pengawasan, pencegahan, dan saling mengingatkan di lingkungan sekitar. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Akademisi Universitas Paramadina Melakukan Evaluasi terhadap Siaran Televisi Nasional</strong>
Next post <strong>Pelatihan Sablon Lanjutan Digelar oleh Diskopindag Kota Malang</strong>