Malang, www.beritamadani.co.id – Tragedi di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022 lalu merupakan kejadian yang paling kelam dan mendukakan seluruh bangsa Indonesia, khususnya dunia sepakbola.

Pasalnya, ditengah meningkatnya performa serta permainan tim nasional sepakbola Indonesia dan tim kelompok umur dibawah asuhan pelatih bertangan dingin dari Korea Selatan, Shin Tae Yong sebuah peristiwa kemanusiaan terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Peristiwa tragedi kemanusiaan tersebut setidaknya membuat 133 orang meninggal dunia, lebih dari 450 orang mengalami luka berat dan luka ringan.

Hal tersebut menjadikan Tragedi Kanjuruhan menjadi peringkat dua, tragedi dalam sepakbola setelah peristiwa di Peru pada 1964 silam, yang menelan korban jiwa sebanyak 328 orang.

Banyaknya jumlah korban, baik yang meninggal maupun yang luka-luka menjadi perhatian serius bagi Tim Investigasi dan Advokasi Advokat Indonesia.

Tim Investigasi dan Advokasi Hukum Advokat Indonesia, ini dibentuk oleh Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Malang (DPC PERADI Malang), Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kepanjen (DPC PERADI Kepanjen), Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Malang (PBH PERADI Malang), Young Lawyer Committe Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Kepanjen (YLC PERADI Kepanjen), dan PERADI MALANG Football Club (PERADI MALANG FC).

Tulus Wahjuono, selaku Koordinator Tim Investigasi dan Advokasi menyampaikan, atas peristiwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut, Tim Investigasi dan Advokasi menyatakan, bahwa Peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang berpotensi atau patut diduga terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang merupakan peristiwa terburuk dalam dunia sepakbola Indonesia yang harus ‘DIUSUT TUNTAS’.

“Bahwa jadwal pertandingan Liga 1 yang dikeluarkan PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB) antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya yang dilakukan pada malam hari (Kick Off 20.00 WIB) dengan tensi serta rivalitas tinggi antara kedua tim menurut kami adalah sebuah kesalahan dan tidak berperikemanusiaan, selain alasan kesehatan juga bisa terjadi kerawanan dari sisi keamanan,” katanya saat konferensi pers, pada Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, terkait dengan jadwal pertandingan yang terlalu malam tersebut, sebenarnya juga masih bisa dirubah sebagaimana tercantum dalam regulasi Liga 1

“Pasal 8 Ayat 4 disebutkan LIB memiliki hak untuk setiap saat melakukan perubahan terhadap jadwal Pertandingan. Sebelum memutuskan perubahan tersebut, LIB akan melakukan koordinasi dengan Klub yang terlibat dan atau terkena dampak terhadap perubahan jadwal pertandingan tersebut,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, dalam Pasal 8 Ayat 5 huruf a disebutkan Perubahan jadwal Pertandingan dapat dilakukan oleh LIB selambat-lambatnya 7 hari. Sebelum hari Pertandingan dengan alasan sebagai berikut keamanan.

“Bahwa peristiwa tragedi stadion kanjuruhan tersebut diduga terdapat kesalahan prosedur terkait manajemen dan perencanaan resiko yang dilalukan petugas keselamatan dan keamanan pertandingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021, yang menyatakan bahwa Petugas keselamatan dan keamanan (Safety & Security Officer) wajib mengembangkan, menerapkan, dan meninjau kebijakan dan prosedur keselamatan dan keamanan, termasuk manajemen dan perencanaan resiko. Kemudian menjadi penghubung utama antara Otoritas Publik dan Panpel yang berkaitan dengan pengelolaan Keselamatan dan Keamanan untuk Pertandingan, mengelola operasi Keselamatan dan Keamanan Pertandingan termasuk sumber daya, pembekalan, serta penempatan, dan memastikan bahwa infrastruktur Stadion, sistem dan peralatan telah disertifikasi,” urainya.

Pihaknya juga menduga, bahwa terdapat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan yang bertugas dengan penggunaan gas air mata dan pengendalian massa, yang diduga tidak sesuai prosedur yang pada akhirnya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepakbola adalah ‘DILARANG’ oleh FIFA. Dimana dalam Stadium Safety and Security Regulation FIFA Pasal 19 disebutkan bahwa,  penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa di stadion, suporter tim Arema FC yang biasa disebut Aremania adalah komunitas suporter yang memiliki organisasi cukup rapi dan tertata, dengan budaya membeli tiket untuk masuk menonton ke stadion kebanggaan mereka, dimana hal tersebut harus dijamin keamanaan dan kenyamanannya oleh pihak panitia penyelenggara,” bebernya.

Pihaknya berkeyakinan, hal itu berdasarkan dengan Regulasi Liga 1 dan juga Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Bahwa dalam Regulasi Liga 1 2020 (didownload dari web pssi.org) yang dikeluarkan oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Pasal 4 ayat 1 disebutkan, klub tuan rumah bertanggungjawab untuk memikirkan, merencanakan, dan menjalankan sistem keamanan dan kenyamanan yang baik, dalam melaksanakan Liga 1 di semua tempat yang terkait (termasuk Control Acces Areas) dan melindungi semua personel dan peralatan termasuk tetapi tidak terbatas pada Pemain dan Ofisial, Perangkat Pertandingan, Awak Pers/Media, Sponsor dan Commercial Partners, Fans dan Penonton.

“Maka jelas, bahwa pihak penyelenggara pertandingan memiliki kewajiban terhadap keamanan dan kenyamanan fans dan penonton selama menyaksikan pertandingan di stadion kanjuruhan yang dalam peristiwa ini diduga terabaikan oleh pihak penyelenggara,” tuturnya.

Tulus kembali menambahkan, kemudian untuk pernyataan selanjutnya adalah bahwa tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut berdasarkan hasil investigasi tim diduga terdapat kesalahan dari panitia penyelenggara pertandingan (Panpel), terkait adanya pintu stadion yang terkunci ketika peristiwa tersebut terjadi. Dimana berdasarkan aturan PSSI tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 Pasal 21 tentang Pintu dan Gerbang disebutkan.

“Panpel wajib mengambil langkah-langkah untuk memastikan, bahwa semua pintu keluar dan gerbang di Stadion, dan semua gerbang yang mengarah dari area penonton ke area bermain, tetap tidak terkunci. Diawasi dan dijaga oleh Stewards saat penonton berada di Stadion. Masing-masing pintu dan gerbang ini dijaga setiap saat oleh Stewards yang ditunjuk secara khusus, untuk menjaga dari penyalahgunaan dan memastikan rute evakuasi jika terjadi situasi darurat. Tidak ada pintu atau gerbang yang dikunci dalam keadaan apa pun. Bahwa terkait narasi dan atau berita diberbagai media massa yang mengutip pernyataan dari aparat penegak hukum dinyatakan, bahwa banyak ditemukan botol minuman keras yang diduga milik suporter,” ujarnya.

Menurutnya, Aremania adalah sebuah tuduhan tanpa bukti, dan seharusnya menjadi tanggungjawab penuh dari Panpel sebagaimana disebutkan dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 Pasal 26 huruf e tentang Pemeriksaan dan Penjagaan Stadion yang berbunyi, Penyelenggara, Pertandingan wajib memastikan bahwa ‘Melarang masuk penonton yang terindikasi membahayakan keselamatan dan keamanan, pertandingan atau yang berada di bawah pengaruh alkohol dan/atau zat terlarang lainnya.

“Kami juga mengapresiasi pemberian sanksi yang dilakukan oleh PSSI kepada Panpel dan Security Officer pertandingan, namun tidak hanya sampai disitu saja. Persoalan ini harus dibuka seterang-terangnya dan diusut sampai tuntas siapa saja yang terlibat dan harus mempertanggungjawabkan semuanya. Berkaca dari tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan ini harus ada perbaikan menyeluruh dari semua stakeholder sepakbola di Indonesia tanpa terkecuali. Karena tragedi Stadion Kanjuruhan ini merupakan sebuah persoalan hukum dan diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dimana negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas dan memberikan keadilan bagi korban dan atau keluarga korban. Kami menyambut baik atas dibentuknya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) oleh Bapak Presiden Joko Widodo, untuk mencari dan menemukan kebenaran dalam tragedi kanjuruhan tersebut, dengan harapan peristiwa ini akan terang benderang. Kami tim investigasi dan advokasi akan mendampingi korban dan keluarga korban baik dalam sisi hukum maupun pendampingan dari sisi psikologis, sampai persoalan ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum terkait. Demikian pernyataan kami, terkait proses pendampingan kepada korban dan keluarga korban tragedi kanjuruhan, bisa menghubungi Posko Kami yang ada di DPC PERADI Malang, Jalan Sarangan, 1D Kota Malang, atau DPC PERADI Kepanjen, Jalan Panji No. 1 Kepanjen, Kabupaten Malang,” tegasnya.

Berkaitan dengan kejadian tersebut, pihaknya juga menggaris bawahi dan menekankan, bahwa harus diusut tuntas tragedi Kanjuruhan secara transparan dan adil.

“Jangan mendiskreditkan dan mengintimidasi Aremania. Aremania adalah korban, jangan dikambing hitamkan. Penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berwenang harus fokus pada penyebab kematian (cause of death) dari 130 Aremania,” tutup Tulus. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Ditarget Mas Dhito, Pemdes Berbondong-bondong Lapor Verifikasi BLT BBM</strong>
Next post <strong>Bupati Kediri Tarik 10 Atlet Pulang Kandang Disiapkan Ikuti Porprov 2023</strong>