Jombang, www.beritamadani.co.id – Kementerian Pertanian melalui BBPPTP Surabaya melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Sertifikasi Desa Organik Berbasis Komoditi Perkebunan, yang dimulai pada tahun 2016.

Giat tersebut dilaksanakan di 17 Kelompok Tani di 12 Kabupaten di wilayah Jawa Timur. Diantaranya; Banyuwangi, Bondowoso, Jember, Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Malang Jombang, Blitar, Trenggalek, Madiun dan Pacitan.

Dengan rincian 12 Poktan untuk Komoditi Kopi, 4 Poktan untuk Komoditi Kakao dan 1 Poktan untuk Komoditi Gula Kelapa.

Pelaksanaan kegiatan Desa Pertanian Organik Berbasis Komoditas Perkebunan di tahun 2022, meliputi Surveilans yang dilaksanakan di 11 Kelompok Tani, terdiri dari 7 Surveilans organik SNI dan eksport, dan 4 Surveilans SNI.  Selain itu juga ada kegiatan pelatihan, pendampingan dan preasesment sertifikasi organik, pada 1 Kelompok Tani dan pembentukan Desa Pertanian Organik baru 1 Gapoktan.

Sertifikasi organik untuk produksi pertanian memiliki arti penting, untuk memperoleh kepercayaan dari konsumen. Seperti kita ketahui bersama harga produk pangan organik relative lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk-produk pangan yang lain.

Sertifikasi untuk produk pertanian perlu diupayakan agar memperoleh pengakuan bahwa hasil pertanian yang telah diusahakan benar-benar terbebas dari berbagai residu kimia.

Adapun Lembaga yang berwenang untuk merilis sertifikat organik adalah Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). Di Indonesia ada 8 LSO yang berwenang mengeluarkan sertifikat organik dengan layanan dan fasilitas yang berbeda-beda.

Pada tahun 2018, ada 11 Kelompok Tani binaan BBPPTP Surababaya telah mendapatkan Sertifikat Organik, dan pada tahun 2022 ini melalui hasil Surveilans 11 Poktan tersebut dapat mempertahankan Sertifikat Organiknya.

Untuk diketahui bersama, Surveilans merupakan kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) setelah Kelompok Tani mendapatkan sertifikat organik.

Tahapan pelaksanaan Surveilans yang dilaksanakan antara lain; menilai sejauh mana Internal Control System (ICS) dan Kelompok Tani memahami system pertanian Organik melalui bukti objektif, melaksanakan standar internal dengan baik, dokumen administrasi dengan pelaksanaan di lapang harus sesuai karena prinsip pertanian organik, yaitu ‘Kerjakan apa yang ditulis dan tuliskan apa yang dikerjakan’.

Pelaksanaan Surveilans ini bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) PT. Icert Agridaya International Bogor. Metode Surveilans dilakukan dengan wawancara, review dokumen, inspeksi kebun, gudang dan tempat produksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk mendapatkan bukti yang objektif.

Penyerahan Sertifikat Organik diberikan langsung oleh pihak BBPPTP Surabaya kepada Kelompok Tani, antara lain; Poktan Kopi Rejo Banyuwangi, Poktan Sidomulyo Jember, Poktan Andong Tani Bondowoso, Poktan Tani Makmur Jaya Lumajang, Poktan Manunggaling Karso Pasuruan, Poktan Rejeki 17 Probolinggo, Poktan Tani Harapan Malang, Poktan Candi Mulyo Pasuruan, Poktan Sumber Makmur Abadi Pasuruan, Poktan Sobowono Sejati Pasuruan dan Poktan Sumberarum Jombang. (Tim Publikasi BBPPTP Surabaya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Pelatihan Sablon Lanjutan Digelar oleh Diskopindag Kota Malang</strong>
Next post <strong>Tantangan Dunia Kerja di Tahun Turbulensi 2023</strong>