Kabupaten Kediri, www.beritamadani.co.id – Sebanyak 57 desa di Kabupaten Kediri bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada 7 Desember 2022. Adapun tahapan pendaftaran bakal calon kades telah dibuka mulai, 19 sampai 29 September mendatang.

Menanggapi pelaksanaan Pilkades serentak itu, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengajak kepada tiap bakal calon kades yang maju untuk tetap menjaga dan menyuarakan semangat persatuan.

“Momen Pilkades ini, tiap bakal calon wajib untuk menjaga semangat persatuan, jangan sampai dalam pesta demokrasi ini justru persatuan warga terpecah belah,” kata Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu, Jumat (23/9/2022).

Pendewasaan dalam berpolitik, lanjut Mas Dhito harus terus dipupuk. Peran bakal calon yang akan maju dalam Pilkades ini diharapkan dapat mengajak pendukungnya untuk saling menghormati hak dan pilihan orang lain.

Sebagaimana diketahui, 57 desa yang akan menggelar Pilkades serentak itu tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Wates sebanyak 13 desa, Kecamatan Ngancar sebanyak 8 desa, Kecamatan Puncu sebanyak 5 desa.

Kecamatan Kepung sebanyak 6 desa, Plosoklaten sebanyak 11 desa, Kecamatan Pagu, Papar, Kayen Kidul, Ngasem, Purwoasri, dan Mojo masing-masing 2 desa. Kecamatan Ngadiluwih dan Gampengrejo masing-masing satu desa. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkades, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan ijin cuti yang ditujukan kepada bupati.

“Ijin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih,” terangnya.

Selain itu, bagi setiap bakal calon yang akan maju dalam Pilkades harus menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Berdasarkan data yang ada, sampai dengan Jumat (23/9/2022), lanjut Agus, baru ada 85 calon yang meminta surat keterangan.

Selain aturan bagi calon, secara umum pelaksanaan Pilkades saat masih pandemi jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih. Adapun, pelaksanaan pencoblosan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB dan wajib menjalankan prokes.

“Dari 57 desa yang mengadakan Pilkades itu kurang lebih keseluruhan ada 530 TPS,” urainya.

Agus menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengamanan saat pelaksanaan Pilkades. Unsur pengamanan berasal dari kepolisian, TNI dan juga Linmas.

“Pengamanan dimulai sebelum pencoblosan, saat pencoblosan sampai pasca pencoblosan,”  pungkasnya.(Kominfo Kab.Kediri-Cak Panggah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022</strong>
Next post <strong>Pangdiv Infanteri 2 Kostrad Gelar Silaturahim serta Menembak Bersama Forkopimda dan Perbakin</strong>