Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Keenam fraksi yang duduk di lembaga legislatif akhirnya sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Meskipun begitu, ada beberapa catatan strategis, rekomendasi, saran dan kritik yang disampaikan.
“Terkait pendapat akhir fraksi, ada dua hal yg menjadi sorotan bersama yaitu segera lantik pejabat definitif dan semua mengkritisi PDAM untuk segera melaksanakan pemanfaatan air permukaan,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2022. Kamis (22/9/2022).
Kepada awak media, Made sapaan Ketua DPRD Kota Malang mengaku kecewa lantaran Direktur Utama PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) tidak hadir dalam Rapat Paripurna kali ini.
“PDAM selalu menjadi pembahasan pendapat akhir fraksi, sehingga tadi saya agak kecewa Dirut PDAM tidak hadir, seharusnya bisa mendengarkan apa yang menjadi keluhan di masyarakat,” ujar politisi asal Bali tersebut.
Selanjutnya, dirinya menerangkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak ada pembangungan fisik, tetapi lebih menitikberatkan pada program padat karya. “Semua akan dilakukan melalui program padat karya. Artinya, kita akan melakukan secepatnya dan penunjukan langsung terhadap dinas terkait agar segera terealisasi,” pinta Made.
Sementara itu, dalam pandangannya Fraksi Partai Keadailan Sejahtera (PKS) yang diwakili Bayu Rekso Aji mendorong Pemkot Malang untuk segera mempercepat pelaksanaan program penambahan air baku permukaan, yaitu Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 1 hingga 3 daerah terdampak.
“Hal ini agar dilakukan secepatnya agar permasalahan air di beberapa daerah terdampak dapat teratasi. Selain itu, proyek WTP (Water Treatment Plan) yang masih dalam proses studi kelayakan diharapkan dapat segera terealisasi, sehingga pelayanan akan kebutuhan air bersih bagi masyarakat Kota Malang dapat terjamin,” papar Bayu.
Pria berkacamata ini juga meminta Pemkot Malang untuk segera melakukan finalisasi 5 jabatan Kepala Dinas definitif. “Kami mendesak Pemkot Malang untuk segera menunjuk Kepala Dinas definitif agar program dan kegiatan pada masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berjalan dengan baik sesuai dengan target dalam capaian indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” jelas Bayu.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fathol Arifin yang meminta permasalahan Tugu Tirta untuk dapat teratasi. “Fraksi PKB mendorong Pemkot Malang untuk segera melakukan langkah-langkah cepat dalam meningkatkan kinerja nyata guna memenuhi kebutuhan air bersih,” tegas Abah Fathol sapaannya.
Pihaknya pun mendorong Pemkot Malang untuk merencanakan Water Treatment Plant (WTP) yang menjadikan air sungai menjadi sumber kebutuhan masyarakat. “Kami pun meminta Pemkot Malang melalui Perumda Tugu Tirta untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi dengan pihak Kabupaten Malang yakni Perumda Tugu Tirta Kanjuruhan atas pengelolaan air yang berasal dari Sumber Pitu,” sorotnya.
Fraksi PKB juga menyarankan agar Pemkot Malang untuk lebih mencermati perjanjian kerjasama atas pengelolaan sumber air lainnya. “Khususnya sumber Wendit yang segera berakhir masa perjanjian kerjasamanya maupun surat ijinnnya,” terang politisi Dapil Kecamatan Sukun ini.
Selanjutnya, Fraksi PKB meminta kepada Wali Kota Malang untuk secepatnya menunjuk Kepala Dinas hasil seleksi yang sudah diselesaikan Pansel (Panitia Seleksi). “Hal ini perlu disegerakan agar segala perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan Kota Malang dapat lebih optimal,” tuturnya.
Pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Harvad Kurniawan memberikan saran terhadap pendataan, proses dan rekruitmen pegawai Pemerintah Kota Malang dalam berbagai formasi jabatan struktural. “Sehingga ketika menghadapi periode pensiun pegawai Pemerintah Kota Malang tidak mengalami kekosongan diberbagai jabatan yang ditinggalkan,” pesannya.
Menanggapi sorotan dari fraksi-fraksi Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan berbagai proses untuk pengangkatan Kepala Dinas definitif. “Ekspektasinya terlalu tinggi, Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) godoknya luar biasa. Semoga tepat sasaran karena orangnya itu-itu saja,” tutur politisi Demokrat ini.
Terkait penandatangan keputusan DPRD terhadap perubahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022. Sutiaji mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras, kerja cepat dan ikhlas yang telah dilakukan Pemerintah Kota Malang baik eksekutif maupun legislatif.
“Jadi kolaborasi saling mengingatkan, dan inilah dinamika demokrasi. Alhamdulillah bisa happy ending hari ini,” ungkapnya.
“Sudah kita putuskan bersama-sama karena menurut aturannya maksimal itu tiga bulan sebelum berakhirnya masa tahun anggaran. Ini kan masih belum final, jadi Insya Allah Oktober nanti saya minta kepada bagian hukum untuk melakukan harmonisasi sehingga kami berharap tanggal 1 Oktober 2023 sudah diundangkan,” harapnya.
Selanjutnya saran, kritik, menjadi satu keputusan bersama-sama. “Masih ada proses lagi untuk harmonisasi terhadap Provinsi. Semoga apa yang kita putuskan ini dapat disetujui,” pungkas Sutiaji. (Yuni)