Kota Malang, www.beritamadani.co.id – DPRD Kota Malang menerima perwakilan dari PT KAI, kedatangannya kali ini bertujuan untuk mencari solusi berkaitan dengan rencana akan adanya penertipan bangunan yang ada di sekitar jalur Stasiun Kotalama menuju Depo Pertamina.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan tidak akan memberikan uang kompensasi. Tapi hanya memberikan uang jasa bongkar bagi warga terdampak rencana sterilisasi rel kereta api di sepanjang jalur Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina

Hal ini disampaikan Manager Humas PT KAI DAOP 8, Luqman Arif usai mengikuti rapat dengan Komisi B DPRD Kota Malang, di Ruang Rapat Internal DPRD Kota Malang, Rabu (29/6/2022).

“Untuk uang bongkar bangunan permanen besarannya Rp250 ribu. Sedangkan untuk bangunan semi permanen sekitar Rp200 ribu jadi tidak ada lagi tambahan kompensasi,” tegasnya.

Menurut Luqman, Jika dilihat dari sisi sosial kondisi sepadan rel kereta api sangat membahayakan. Baik itu bagi warga yang tinggal ataupun perjalanan kereta api. Dari sisi legal juga sudah jelas tadi disampaikan aturannya.

“Oleh karena itu demi keselamatan baik warga maupun perjalanan kereta api akan kami lakukan sterilisasi. Tahapan-tahapan untuk arah kesana salah satunya adalah kami datang ke DPRD Kota Malang ini,” jelasnya saat di wawancarai www.beritamadani.co.id.

“Apalagi PT KAI oleh negara ditugasi untuk memberikan layanan jasa transportasi yang aman, nyaman bagi masyarakat. Itu tugas utama PT KAI,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengaku telah menanggapi apa yang menjadi keluhan masyarakat dengan memanggil PT KAI hari ini.

Dari pertemuan tersebut, pihaknya merasa sedikit lega setelah mendapat kejelasan dari PT KAI dengan adanya tim.

“Jadi PT KAI tidak sendirian tapi ada tim yang didalamnya ada TNI, Polri, Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Satpol PP. Bahkan sampai ke tingkatan RT, RW, Lurah, Camat, semua dilibatkan,” jelas Made.

Masih menurut Made, masyarakat harus menyadari apa yang menjadi haknya dan apa yang bukan, semua harus jelas. Untuk lahan memang sudah jelas milik PT KAI, karena itu PT KAI tidak akan memberikan kompensasi kepada warga.

“Kemarin kan kami bilang ini kompensasi kok hanya 200-250 ribu. Ternyata itu bukan kompensasi, tapi uang jasa pembongkaran. karena lahannya sudah jelas lahan PT KAI,” ungkapnya.

Sedangkan terkait dengan usulan untuk menampung 301 KK warga terdampak sterilisasi, pihaknya tetap akan menyampaikan. Karena Pemkot Malang masih punya Rusunawa di daerah Tlogowaru itu belum termanfaatkan.

Tapi apakah mereka mau dipindah kesana. Karena memindah warga itu tidak mudah.

“Apalagi ini terkait sosial ekonomi, pendidikan anaknya, tempat kerjanya tidak gampang. Semua pasti meminta di tengah kota. Hal ini juga akan menjadi pembicaraan kita nantinya,” tambah Made.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan, melalui pertemuan ini semua sudah jelas memang benar ada rencana penertiban jalur di sepanjang Kotalama-Jagalan-Depo Pertamina.

Hanya saja setelah mendengar itu, yang menjadi pertimbangan DPRD Kota Malang adalah masalah timeline pelaksanaan sterilisasi yang terlalu mepet.

Seperti diketahui, untuk timeline sendiri, sterilisasi kawasan tersebut yang ditentukan PT KAI paling lambat yaitu tanggal, 21 Juli 2022. Untuk itu, ia meminta kepada PT KAI agar tenggang waktu diperpanjang.

“Ini menyangkut sisi kemanusiaan. Kan tidak mungkin dalam waktu segitu mereka harus siap pindah,” ucap politisi PKS ini.

Apalagi kemarin ia juga mendengar keluhan masyarakat, agar persiapan ini jangan terlalu mepet. Diperpanjang lagi agar ada waktu yang lebih longgar lagi. Tinggal bagaimana selanjutnya sosialisasi yang lebih masif.

“Yang penting itu persiapannya antara sosialisasi sampai waktu akan sterilisasinya itu jangan terlalu mepet. Karena kita ingin warganya siap dulu,” tegas Trio.(Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pembelian Minyak Goreng dan Pertalite melalui Aplikasi Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan Baru
Next post Mas Dhito Komitmen Beri Lapangan Pekerjaan Penyandang Disabilitas di Pemerintahan