Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengeluarkan delapan rekomendasi terkait rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang. Kamis (09/06/22).

“Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan. Maka, sebagai satu kesatuan dari kesimpulan hasil pembahasan, Panitia Khusus akan menyampaikan beberapa rekomendasi,” ujar Rahman Nurmala sebagai Jubir Pansus Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Kota Malang, saat diwawancarai www.beritamadani.co.id.

Rekomendasi pertama diantaranya adalah pemberlakuan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), nantinya harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung, melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan pembayaran retribusi, sebagai kewajiban pemohon terkait konsekuensi kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.

Setelah itu, dengan diberlakukannya Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pansus berharap penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan persetujuan, dan pengendalian serta dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaran bangunan gedung, serta dapat menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Kemudahan pengurusan persetujuan bangunan gedung tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi, sehingga indeks investasi Kota Malang akan meningkat,” tandas Rahman Nurmala politisi asal Golkar ini.

Berikutnya, ia juga memaparkan, bahwa pemberlakuan Perda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini terdapat sejumlah perbedaan substansial antara IMB dengan PBG.

“Seperti alur permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis aplikasi, lebih terintegrasi langsung dengan data pusat, karena menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan apabila sebelumnya IMB hanya diperuntukkan satu fungsi bangunan, dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) fungsinya bisa lebih dari satu. Maka dari itu, Pansus Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung mendorong Pemerintah Kota untuk melakukan sosialisasi secara masif,” jelasnya.

Pada point keempat, Rahman juga menyampaikan, bahwa guna memberikan pemahaman terkait dengan proses persetujuan bangunan gedung oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung, perlu dilakukan sosialisasi terkait dengan perubahan mindset tentang berbagai persyaratan permohonan persetujuan pembangunan gedung sebagai pertimbangan keamanan dan keselamatan.

“Sehingga pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis dapat terpenuhi,” imbuh Rahman Nurmala, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang.

Kemudian pada poin kelima, lanjut Rahman Nurmala, dalam upaya memberikan pelayanan informasi kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung terkait dengan berbagai persyaratan dan alur proses persetujuan bangunan gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dinas teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang untuk menyediakan unit Front Office yang memberikan pelayanan informasi setiap saat.

” Sedangkan pada poin keenam, dalam rangka memenuhi persyaratan teknis yaitu pembuatan dokumen perencanaan oleh pemohon atau pemilik bangunan gedung yang belum mampu menyiapkan konsultan teknis, perlu ada fasilitasi pembuatan dokumen perencanaan bagi masyarakat atau pemohon yang membutuhkan. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang bekerja sama dengan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI),” katanya.

Selanjutnya, pada poin ketujuh, Rahman Nurmala juga membacakan, bahwa semangat dari Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan persetujuan bangunan gedung melalui proses Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), keberadaan Sumber Daya Manusia atau personil sangat menentukan proses pelayanan. Untuk itu kami berharap DPUPRPKP Kota Malang dapat menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai secara kuantitas dan kualitas yang meliputi tenaga Sekretariat, Tim Profesi Ahli (TPA), Tim Penilai Tehnis (TPT), Pengawas dan Operator.

“Pada poin terakhir, dalam upaya mengoptimalkan penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) perlu dilakukan antisipasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi. Selain adanya keterbatasan Sumber Daya Manusia, kualitas server yang tersedia perlu mendapatkan perhatian disamping kendala teknis lainnya yang mungkin akan terjadi,” pungkasnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pengukuhan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kediri
Next post Karut Marut Persoalan ABK Perikanan Indonesia: Bagaimana Akademisi dan Mahasiswa dapat Berperan?