Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Masyarakat maupun pengusaha Kota Malang akhirnya bisa bernafas lega, hal ini dikarenakan sudah tidak merasa bingung akan mengurus legalitas bangunan yang selama ini menjadi tanda tanya. Yang dulunya IMB dan sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah jajaran eksekutif Pemkot Malang melakukan pemaparan terkait ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dalam sebuah rapat paripurna beberapa waktu lalu kepada jajaran legislatif, maka pada Senin (27/6/2022) agenda berikutnya adalah rapat paripurna penyampaian akhir enam fraksi di DPRD terhadap ranperda tersebut.
Pada intinya semua fraksi di gedung wakil rakyat yang ada di Jalan Tugu 1A menyetujui ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) dengan sejumlah saran dan masukan. Dalam rapat paripurna ini, I Made Riandiana Kartika selaku Ketua DPRD kemudian menandatangani persetujuan ranperda tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi Perda.
Terkait hal tersebut, disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, bahwa yang mendasari lahirnya perda ini karena adanya aturan diatasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.
Berdasarkan perkembangan peraturan tersebut, terang pria berkacamata itu, Pemerintah Kota Malang melalui rancangan peraturan daerah ini melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, untuk selanjutnya diubah menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
“Semoga dengan adanya rancangan Peraturan Daerah baru yang dibahas bersama, diharapkan nantinya dapat menjawab kepastian hukum bagi pemungutan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Saya sangat mengapresiasi penyampaian pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan DPRD Kota Malang yang telah disampaikan pada kesempatan sebelumnya sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” imbuh pria yang akrab disapa Bung Edi saat diwawancarai www.beritamadani.co.id .
Dari semua proses ini, terang dia, sekaligus merupakan simbol sebuah proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan bersama dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. “Atas dasar itulah rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dapat disetujui. Selanjutnya agar rancangan Peraturan Daerah ini mengikuti proses lebih lanjut untuk segera diundangkan,” pungkas politisi Golkar ini.
Diwaktu yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengaku akan memberikan kontrol atau pengawasan terhadap pelaksanaan ranperda yang telah disetujui menjadi perda pada hari ini. Sehingga adanya aturan baru ini akan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya terkait pendirian bangunan.
“Dalam satu bulan kedepan kami minta legislatif akan segera menyusun Perwal. Dalam pelaksanaannya harus tertib administrasi, ada kemudahan-kemudahan dan yang terpenting tidak ada biaya mahal karena semua layanan sifatnya online,” tutup Made. (Yuni)