Kediri, www.beritamadani.co.id – Kasus pembunuhan terhadap ‘Wanita Cantik’ yang terjadi di Hotel Kediri yang berada di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri akhirnya terungkap. Rabu (17/5/2022).

Pelakunya MWM (21), warga Kademangan, Kacamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Ia berkenalan dengan Korban melalui media sosial Facebook.

Sebelum kejadian, korban memposting di akun Facebooknya ‘Nona Bocil’ nomor Telephone yang kemudian oleh pelaku dihubungi untuk tawar menawar harga.

Pelaku sempat memakai jasa korban dengan tarif  Rp500.000,- untuk  durasi 1 satu jam 2 kali main pada sabtu (07/05/2022). Kemudian karena ingin mencoba lagi pada Jumat kemarin (13/05/2022) pelaku menghubungi korban lagi dengan sepakat harga Rp1.000.000,- dengan durasi 3 tiga jam.

Selanjutnya korban mengajak pelaku ketemu di Hotel Kadiri dan terjadilah peristiwa berdarah tersebut.

Hal tersebut diungkap oleh Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athmada dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Kediri, Selasa pagi (17/05/2022).

Menurut Rizkika, pelaku berangkat dari Jombang dengan mempersiapkan diri membawa pisau yang gagangnya dibungkus dengan lakban, dan plat nomer kendaraan pelaku ditutup dengan lakban. Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut. Dengan tujuan uangnya 1 juta yang disepakati biar kembali (berhubungan intim gratis). 

“Setelah masuk ke dalam kamar hotel langsung melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali. Kemudian korban minta istirahat dan pelaku menawarkan diri untuk memijat dengan posisi tengkurap, pada saat pelaku memijat tersebut  kemudian menggorok leher korban berkali-kali dan sempat memotong urat nadi tangan kanan dan kiri korban,” ujar AKP. Rizkika.

Sebelum ke luar hotel, pelaku masih sempat mandi untuk membersihkan darah yang ada di tubuh pelaku. Ia juga megambil barang korban antara lain 1 buah HP milik korban, dompet korban berisi ATM dan uang Rp1.470.000,- pelaku  kemudian membuang dompet korban di sungai wilayah Jombang.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat kerjanya, di Gudo sekitar jam 20.00 WIB, dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 345 KUHPidana,” imbuh Kasat Reskrim Polres Kediri. (*/Red.BMK-Cakas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Mas Dhito Tegaskan Bakal Mengawasi dan Evaluasi Pelayanan Pemdes
Next post Petunjuk Pelaksanaan PPDB Jenjang SMP TA.2022/2023 Dikbud Kota MalangÂ