Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idulfitri 1443H Wali Kota Malang Sutiaji bersama DPRD Kota Malang langsung tancap gas gelar Sidang Rapat Paripurna di Jalan Tugu No. 1A,  Kota Malang. Senin( 9/5/22).

Rapat paripurna kali ini ada dua pembahasan  yakni penyampaian penjelasan Wali Kota Malang tentang pengelolaan keuangan daerah retribusi dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Paripurna yang diikuti oleh hampir seluruh anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, dalam rapat paripurna kali ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Malang.

“Ada dua Ranperda yang akan dibahas yaitu tentang pengelolaan keuangan daerah dan retribusi persetujuan bangunan gedung,” ucapnya.

Sementara itu Wali Kota Malang Sutiaji, dalam penyampaiannya memberikan gambaran khusus terkait retribusi persetujuan bangunan gedung undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang kemudian ditindaklanjuti melalui peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Terkait, nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung berdasarkan perkembangan peraturan tersebut. Maka Pemerintah Kota Malang melalui Ranperda ini melakukan penyesuaian terhadap pengaturan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu. Untuk selanjutnya diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Masih menurut orang nomor satu di Pemkot Malang ini, Ranperda ini disusun dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung.

“Semoga dua rancangan peraturan daerah yang dimaksud dapat segera dibahas. Supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah dapat diundangkan, sehingga dapat menjadi dasar atau landasan hukum bagi Pemerintah Kota Malang didalam penyelenggaraan pemerintahan,” ucapnya.

Hadir dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Wali Kota Malang Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Kav Heru Wibowo Sofa, S.H., M.Han., Kapolresta Malang Kota diwakili Kabagren Kompol Yuli Purnomo, Sekda Pemkot Malang Erik Setyo Susanto, Anggota DPRD Kota Malang, seluruh Kepala OPD Pemkot Malang, serta Camat di lingkungan Pemerintah Kota Malang. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Si Jago Merah Melalap Pasar Tradisional Desa Purwokerto Ngadiluwih
Next post Mas Dhito Targetkan 2 Minggu Relokasi Pedagang Terdampak Kebakaran Pasar Ngadiluwih