Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Pejuang devisa di negara kita memang sudah tidak dapat diragukan lagi jasanya. Namun masih banyak calon PMI yang mendapatkan perlakuan yang kurang manusiawi. Hal ini terlihat beredarnya video belasan calon PMI yang diangkut mengunakan mobil jenazah.

Dengan adanya kejadian yang kurang manusiawi itu www.beritamadani.co.id berupaya mencari informasi ke pihak yang berwenang dalam hal ini BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) yang berada di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang.

Setelah berhasil membuat janji dengan BP2MI  akhirnya ditemui oleh Happy Mei Ardeni, selaku Kepala BP2MI Provinsi Jawa Timur.

Happy Mei Ardeni, Kepala UPT BP2MI Jawa Timur membenarkan kejadian tersebut. Tim BP2MI menemukan 23 calon PMI diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui PT. CKS yang berada di Kota Malang secara non prosedural atau ilegal ke negara Singapura dan Hongkong.

Terkait hal itu, UPT BP2MI Surabaya menyampaikan permohonan maaf kepada 11 calon PMI khususnya yang dibawa menggunakan ambulance. Sedangkan saat ini status dari 23 calon PMI tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan melalui kantor BP2MI Malang akan memonitor hasil penanganan kasus dugaan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.

“Pada saat itu mereka tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan akan bekerja ke mana termasuk dokumennya. Adapun perusahaan yang kita datangi juga tidak mampu memberikan keterangan perihal dokumen yang sesuai prosedur,” jelas Happy MA.

Sementara itu Gunadi Handoko, S.H., M.H., kuasa hukum dari PT. CKS juga membenarkan kejadian yang terjadi pada 20 Mei yang lalu. Dalam keterangannya, dirinya menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Tim BP2MI.

“Semestinya dalam proses penegakkan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum,” ucap Ketua Peradi Kota Malang saat di wawancarai www.beritamadani.co.id,  Senin (30/5/2022) di kantornya.

Pada saat kejadian dirinya sempat meminta surat tugas terkait kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Tim BP2MI. Namun Gunadi Handoko tidak menerima dokumen perintah termasuk surat dari aparat penegak hukum.

Lebih lanjut dirinya juga menyebut bahwa 23 calon Pekerja Migran Indonesia yang diangkut sejak malam hari baru diperiksa jam 7 pagi keesokan harinya dan ditelantarkan, serta tidak diberi makan sama sekali saat di kantor Polisi.

“Ini merupakan perbuatan yang tidak etis, bahkan saya menduga tidak ada pengaduan terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan dan memaksa masuk ke property sesorang tanpa perintah pengadilan,” jelas Gunadi Handoko.

Selanjutnya pengacara senior Kota Malang ini juga menyebut apa urgensi dari mengangkut 23 orang calon pekerja migran pada malam hari.

“Ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) semua bisa diselesaikan secara administrasi. Buktinya setelah diperiksa oleh kepolisian, 23 orang tersebut dikembalikan kepada balai latihan kerja (BLK) yang juga berada di lokasi yang sama yaitu PT. CKS Kota Malang,” pungkasnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post RH Center Bekerja Sama dengan Kementerian Perindustrian Mengadakan Bimtek
Next post Bapenda Kota Malang Roadshow Sambang Kelurahan