Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Tim gabungan Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas perkara dugaan tipikor pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sabtu (23/4/2022) pukul 11.30 WIB.

Kepala Seksi Intelijen, Eko Budisusanto mengatakan,”Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi diantaranya Direktur Utama PT. DDL (Ec, 39th) Kota Malang, yang mana PT. DDL melakukan order di Pic PT WILWAR NABATI INDONESIA selanjutnya minyak goreng di kirim ke PT. DDL kemudian dijual kepada konsumen,”ujarnya.

Lebih lanjut Eko Budisusanto menambahkan bahwa dalam Mafia Minyak Goreng Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapan 4 (empat) tersangka pada Selasa (19/4/2022).

“Tersangka atas nama (MPT, IWW, SM, PTS) yang diduga melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,”imbuhnya. (Yuni/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Wakil Wali Kota Malang Buka Bazar UMKM di Kantor Pos Kota Malang
Next post Kebangkrutan Ekonomi Srilanka dan Pakistan: Risiko yang Dihadapi Indonesia dan Upaya Mitigasi