Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyampaikan hasil pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2021 di Gedung Dewan saat sidang paripurna. Rabu(20/04/2022) 

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Malang, maka telah disepakati pembahasan LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD Kota Malang. Diantaranya melalui beberapa proses, yakni Pencermatan dan pembahasan oleh Fraksi-Fraksi, Pencermatan dan pembahasan LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2021 oleh seluruh anggota DPRD Kota Malang bersama Tim Penyusun LKPJ Walikota Malang Tahun 2022, Pencermatan dan pembahasan LKPJ Walikota Malang oleh Komisi melalui Rapat Kerja dengan Narasumber, Pencermatan dan pembahasan oleh Komisi melalui Rapat Kerja dengan Perangkat Daerah Mitra Kerja Komisi, Pembahasan dan penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ,” ujar Arief Wahyudi SH sebagai salah satu juru bicara badan anggaran DPRD Kota Malang. 

Selanjutnya, Arif Wahyudi juga menyampaikan, bahwa rumusan rekomendasi DPRD Kota Malang atas LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut, seperti di bidang pemerintahan terdapat 5 sasaran yang mencapai target, dari 12 sasaran strategis sebagai tolak ukur pencapaian kinerja. Sedangkan 7 yang tidak mencapai sasaran target. 

“Terdapat 5 sasaran yang mencapai target, yaitu indeks pendidikan, indeks kesehatan, indeks kepuasan layanan infrakstruktur, persentase Peraturan Daerah yang ditegakan, dan Indeks Profesionalitas ASN. Namun untuk 7 sasaran yang belum mencapai target adalah indeks daya beli, persentase pertumbuhan ekonomi kreatif, IKLHD, TPT dan  Penurunan PMKS, IPMas & IPG, Nilai SAKIP dan Indeks Kematangan SPBE,” paparnya. 

“Sehingga kami mendorong program pemerataan jaring pengaman sosial dilakukan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif, melakukan inovasi program peningkatan kualitas lingkungan hidup, menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT), meningkatkan capaian target IPMas dan IPG, meningkatkan kinerja, utamanya terus melakukan penyederhanaan birokrasi, inovasi pelayanan publik, menekankan agar Pemerintah Kota Malang untuk mempercepat penerapan SPBE sesuai Perpres 95 tahun 2018,” tandasnya. 

Masih di bidang pemerintahan, Arief Wahyudi juga menyebut, Pemkot untuk segera melakukan pengisian jabatan JPT Pratama utamanya yang dijabat Plt lebih dari 6 (enam) bulan sesuai ketentuan. Pemerintah Kota Malang agar terus meningkatkan layanan kepada masyarakat, tingkatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah Kota harus mengambil langkah-langkah untuk mempercepat pelaksanaan grand launching dan menekankan terkait dengan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang pada tahun 2021.

Kemudian di bidang perekonomian, DPRD Kota Malang melalui Arief Wahyudi juga menekankan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dapat menganalisa potensi pajak yang lain, terutama pajak dan retribusi parkir yang masih bisa digali lebih dalam lagi. Menurunkan piutang pajak daerah, melakukan perencanaan ulang mengenai sertifikasi aset Pemerintah Kota Malang tahun 2021 baru tercapai 290 sertifikat atau 11,6 % dari target 2,500 sertifikat sesuai MoU antara BKAD degan BPN Kota Malang agar tercapai 100 % sampai tahun 2023, memaksimalkan untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan beberapa hal lainnya. 

“Ada 17 point di bidang perekonomian untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang, ” ungkap Arief yang mengenakan peci warna hitam tersebut. 

Lalu, mengenai bidang pembangunan, DPRD Kota Malang membahas penanganan banjir yang merupakan penyakit akut pembangunan kota Malang belum juga diimplementasikan analisis dan pengerjaan jangka panjang, DPRD Kota Malang merekomendasikan penanganan jalan berlubang ditangani secara serius dengan alokasi anggaran yang cukup, mengenai PSU Pemerintah Kota Malang direkomendasikan meminta kepada pengembang untuk segera menyerahkan PSU, dan menyelesaikan persoalan kemacetan. 

Terakhir, soal di bidang kesejahteraan sosial terdapat kenaikan persentase penduduk miskin yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan, sehingga Pemkot dalam penyusunan program harus memprioritas pengentasan kemiskinan. 

Begitu juga untuk bantuan sosial, Pemkot harus memerlukan mekanisme dan sistem pendataan yang diperkuat dengan regulasi dan disesuaikan dengan kondisi daerah serta didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten. 

Dinas Kesehatan Kota Malang perlu ada inovasi yang dapat membuat pelayanan terhadap masyarakat Kota Malang semakin baik, salah satunya adalah sistem informasi kesehatan yang terintegrasi,mulai dari fasilitas kesehatan dasar, hingga fasilitas kesehatan lanjutan yang dapat dimonitor langsung oleh secara real time. 

Selain itu, Pengelolaan BLUD oleh seluruh Puskesmas di Kota Malang perlu monitor dan evaluasi sehubungan dengan masing-masing Puskesmas belum mampu menetapkan target pendapatannya. 

Bahkan, RSUD Kota Malang masih terakreditasi type D, Sedangkan implementasi pelayanan, SDM dan Sarana dan prasarana kesehatan sudah memenuhi kelayakan type C. Potensi PAD yang bisa dihasilkan dari aset Pemerintah Kota Malang yang dikelola oleh Disporapar harus lebih dimaksimalkan di tahun anggaran mendatang. Segera diundangkan RIPPDA dan menyusun roadmap pariwisata guna pengelolaan pariwisata yang potensial dan berdampak meningkatnya PAD. 

Sedangkan, Sistem PPDB 2021 yang sudah baik agar dapat dipertahankan pada tahun 2022, untuk dapat mengantisipasi permasalahan-permasalahan baru. Pemkot Malang segera melaksanakan reqruitment guru P3K guna menjaga stabilitas pembelajaran. Dinas Pendidikan Kota Malang agar terus bersinergi untuk meningkatkan mutu Pendidikan di Kota Malang. Penanggulangan pasca bencana, komunikasi dan support dari OPD  yang berkaitan sangat lemah, sehingga BPBD terkesan tidak bisa bekerja dengan baik.

“Demikian Laporan Hasil Pembahasan terhadap LKPJ Walikota Malang Tahun Anggaran 2021 yang dapat disampaikan. Untuk selanjutnya, rumusan rekomendasi DPRD Kota Malang atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2021 kami serahkan beserta lampiran berupa pendapat Fraksi-Fraksi dan laporan pencermatan hasil hearing komisi dengan perangkat daerah mitra komisi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk ditetapkan menjadi Keputusan DPRD,” tutupnya. 

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa pihaknya tidak menyalahkan pihak eksekutif. Tetapi memberi masukan agar lebih baik. 

“Intinya, kami tidak menyalahkan. Namun kami memberikan masukan agar ke depannya lebih baik lagi,” tegasnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Malang, H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, sehubungan dengan LKPJ Tahun 2021. Pihaknya justru berterimakasih karena ada masukan dari DPRD Kota Malang. 

“Terimakasih DPRD sudah memberikan rekomendasi sehubungan dengan LKPJ Tahun 2021. Sekarang di bulan 5 tahun 2022, masih ada kesempatan untuk dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun 2022 ini. Apakah itu di bidang pemerintahan, apakah di bidang kesejahteraan sosial, termasuk di bidang infrastruktur, Penanganan terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan sebagainya tadi,” jelasnya saat di wawancarai www.beritamadani.co.id.

Bahkan, politisi asal Golkar ini mengungkapkan, bahwa pihaknya juga sangat menghargai rekomendasi daripada DPRD. 

” Apakah nanti ada syarat pemutusan kerja sama, pendalaman dan lain sebagainya, kami sangat menghargai. Yang namanya pemerintah nanti juga akan mendalami, karena apa, kita ingin memecahkan masalah, bukan menambah masalah,” tegasnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Refleksi tentang Perempuan dan Kesehatan Mental: Menghadapi Tantangan Perekonomian dan Arus Informasi
Next post Warga 9 Kabupaten di Jawa Timur Segera Mendapat Bantuan Set Top Box TV Digital