Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, pada hari Selasa (22/03/2022) di Ruang Auditorium BPK Jawa Timur.
LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD. Penyerahan LKPD kepada BPK ini diamanatkan kepada setiap kepala daerah untuk menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam perkembangannya, Pemerintah Daerah di Jawa Timur telah menunjukkan peningkatan kualitas pertanggungjawabannya yang ditandai dengan semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Sutiaji mewakili empat kepala daerah lainnya juga menyampaikan terimakasih kepada BPK. “Kami merasa sangat terbantu dengan kehadiran dan profesionalitas tim pemeriksa BPK dalam rangka audit interim beberapa waktu lalu, ini banyak memberikan arahan, dan perbaikan bagi kami. Untuk itu kami sampaikan terimakasih,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sutiaji mengatakan bahwa bimbingan yang diberikan oleh BPK akan menjadi semangat bagi kepala daerah untuk mewujudkan komitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat. “Bimbingan terus menerus, penguatan literasi kepada kami sangat memberikan arti dan makna kepada kami semua. Ini menjadi kekuatan kami untuk terus menerus memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” ucapnya.
Terakhir, Joko Agus Setyono, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jatim, menyampaikan dengan adanya pemeriksaan atas LKPD, BPK dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Pacitan telah berhasil memperoleh opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 lalu. Kami harap pemerintah daerah tidak berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata. Namun, seluruh jajaran pemerintah daerah seharusnya bekerja lebih keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Joko Agus Setyono.
Nantinya, laporan keuangan ini akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian intern. (Yuni)