Sidang Perkara Tindak Pidana Umum: Agenda Pembacaan Tuntutan pada Kasus Pencurian Mesin ATM Bank Mandiri

Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Winda Yudhita, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Malang menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan terhadap terdakwa AP (28) dan terdakwa A (33) dalam perkara tindak pidana ”Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berlanjut”. Senin (07/3/2022). 

Terdakwa AP dan terdakwa A melakukan pencurian pada mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena dengan cara menggunakan kunci ganda (serep) brankas mesin ATM yang sebelumnya berada pada penguasaan terdakwa A yang semula merupakan pegawai pada bagian monitoring mesin ATM di PT. Kejar (perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengisi dan maintance  mesin ATM), yang selanjutnya telah dipecat pada tanggal 25 Agustus 2021. Terdakwa A pada saat bertugas pada piket malam tanpa sepengetahuan petugas lain, melihat jadwal pengisian yang tunai. Terdakwa A kemudian masuk pada ruang monitoring untuk mengambil kunci serep mesin ATM Bank Mandiri lalu menghubungi terdakwa AP dan memberitahukan waktu serta lokasi mesin ATM yang menjadi sasaran.

Pada hari Selasa 24 Agustus 2021 ,sekitar pukul 05.00 pagi, terdakwa A dan terdakwa AP mengambil uang sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena dengan menggunakan kunci brankas yang telah dibawa oleh terdakwa A. Tidak berhenti sampai disitu, pada Kamis tanggal 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa AP dan terdakwa A mengambil decorder penyimpanan rekaman CCTV dengan tujuan agar rekaman perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak terekam (hilang). Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa AP dan terdakwa A kembali mendatangi mesin ATM Bank Mandiri di depan garasi PO. Zena untuk mengambil uang senilai Rp.248.400.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatan para terdakwa, PT. Kejar mengalami kerugian sebesar Rp.498.400.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Jaksa Penuntut Umum membuktikan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum di dalam dakwaan tunggal dengan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa AP selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa A selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.

Adapun hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa telah merugikan PT. Kejar dan perbuatan terdakwa meresahkan ketertiban dalam masyarakat.(Yuni)

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *