Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Malang melaksanakan penyidikan atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan dengan Tersangka berinisial SEN (49) yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudiro, Jombang. Kamis (31/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, melalui Kasi Intel Eko Budisusanto, S.H., menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada bulan November 2017, menindaklanjuti dasar dari RKAP tahun 2018 dimana terdapat poin mengenai investasi/penyertaan modal dari Pemkot Malang sebesar Rp.1.500.000.000,- selanjutnya terjadi pertemuan antara Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) yang diwakili oleh Plt PD RPH yaitu sdr. DD dengan tersangka SEN sebagai Ketua Perkumpulan Revolusi Ternak Indonesia, perihal penggemukan sapi.

Atas pertemuan tersebut, dibuat 3 perjanjian kerja sama antara PD RPH dan tersangka SEN. Adapun atas perjanjian kerja sama tersebut, terdapat penyimpangan antara lain: perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi karena pada kenyataannya tersangka SEN tidak memiliki usaha peternakan sapi/tidak memiliki usaha penggemukan sapi/tidak memiliki kandang pemeliharaan.

Atas perjanjian yang telah disepakati, pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal melainkan menggunakan Kas Perusahaan dengan nominal sebesar Rp.245.210.000,- untuk pembelian 10 ekor sapi.

Selain, 3 kerja sama yang telah dibuat, PD RPH juga membeli bakalan sapi potong dari Tersangka SEN tetapi tidak dituangkan dalam perjanjian atau dokumen kontrak. Sehingga, jumlah total bakalan sapi potong yang telah dibeli oleh PD RPH dari tersangka SEN baik yang tertuang dalam perjanjian maupun tidak sejumlah 95 ekor sapi senilai Rp.2.429.350.500,-.

Pada proses kerja sama tersebut, tersangka SEN tidak melaksanakan kewajiban penitipan/penggemukan bakalan sapi sesuai dengan perjanjian dan non perjanjian. Tersangka SEN hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka SEN memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000,-.

Kasi Intel Eko Budisusanto, S.H., menambahkan bahwa perbuatan tersangka SEN yang telah melaksanakan kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang.”Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.465.818.500,- berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” imbuhnya.

“Tersangka SEN yang disangka, melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

“Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap tersangka SEN selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 31 Maret 2022 sampai tanggal 19 April 2022,” pungkas Kasi Intel Eko. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Peringati Hari Jadi Kota Blitar ke-116, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimda Laksanakan Ziarah
Next post Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT ke-108 Kota Malang