Agenda Pemeriksaan Saksi Kasus Rokok Tanpa Pita Cukai oleh Terdakwa ‘S’ Warga Klojen


Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayu Fadila, S.H. dan Ade Elvi, S.H. menghadiri persidangan agenda pemeriksaan saksi atas perkara yang dilakukan oleh Terdakwa ‘S’ (45) yang beralamat Klojen Kota Malang, bertempat di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (16/3/2022).
Adapun kasus posisi dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ‘S’ terjadi pada tanggal 18 Maret 2021, terdakwa memerintah saksi Okta yang merupakan karyawan terdakwa untuk mengambil 1 (satu) kardus rokok di daerah Lowokwaru dengan menggunakan mobil Grandmax Nopol L 1804 VN, adapun 1 (satu) kardus rokok tersebut adalah barang yang akan dikirim oleh terdakwa melalui ekspedisi Indah Cargo tetapi ditolak oleh Ekspedisi Indah Cargo karena merupakan rokok polos.
Setelah mengambil 1 (satu) kardus rokok tersebut, saksi Okta mengendarai kembali ke Perumahan New Villa Joyo Agung Merjosari yang disewa oleh terdakwa untuk dipergunakan menyimpan rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai.
Adapun rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, dibeli oleh terdakwa dari orang yang bernama Budi. Rokok tanpa dilekati pita cukai terdakwa beli dengan harga per bal @ 20 slop @ 10 bungkus seharga Rp 850.000,- atau kalau per bungkus harganya Rp 4.250,-. Sedangkan harga yang terdakwa jual apabila ada yang beli adalah Rp 900.000,- per bal. Jadi ia untung sebesar Rp 50.000,- per balnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ‘S’, kerugian yang dialami oleh negara sebesar Rp.261.450.000,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang mendakwakan Dakwaan Kesatu: Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai atau Dakwaan Kedua: Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Adapun pada sidang agenda pemeriksaan saksi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya saksi memberikan keterangan bahwa saksi tidak mengetahui di mana rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut dijual dikarenakan saksi tinggal di Sumenep dan pekerjaan saksi yang berhubungan dengan terdakwa hanya sebatas untuk mencarikan pembeli dari daerah Madura saja. Sepengetahuan saksi, terdakwa memperoleh rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut dari distributor rokok illegal. Saksi juga tidak mengetahui perihal sistem pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh terdakwa ‘S’.
Pada agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan Ahli yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022. (Yuni)