Akhirnya DPRD Kota Malang Menyetujui Ranperda Reklame Menjadi Perda


Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akhirnya sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Tahun 2022.
Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi tentang Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Pengambilan Keputusan DPRD, Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Malang dan Penandatangan Keputusan DPRD, yang digelar secara daring di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (14/02/2022).
Reklame sendiri dianggap merupakan alat yang tangguh bagi penyebaran informasi untuk kepentingan pemasaran. Sebab penempatan reklame yang strategis dapat memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendapatkan akses visual yang baik pada sumber informasi. Selain itu reklame juga merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjanjikan.
DPRD menyatakan sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame, menjadi Peraturan Daerah Kota Malang Tahun 2022. Namun sejumlah Fraksi tetap memberi rekomendasi dan catatan-catatan penting.
Seperti catatan dari Fraksi PDI-P, yang disampaikan oleh Ahmad Wanedi, bahwa PDIP meski menyetujui, tetap memberikan catatan penting, diantaranya adalah penataan reklame di Kota Malang harus memperhatikan pemahaman potensi, batas ruang penggunaan, memperhatikan standar norma dan etika yang berkembang pada masyarakat, serta mampu memahami nilai estetika perkotaan.
“Penerapan aturan yang ketat pada beberapa kawasan heritage atau cagar budaya, kawasan pendidikan, kesehatan serta ruang untuk peningkatan pelayanan publik sebagai area non komersil juga harus dilakukan,” ucap politisi PDIP ini.
Selanjutnya catatan dari Fraksi Demokrat, PAN dan Perindo, atau yang biasa disebut Fraksi Damai, meminta agar perda penyelenggaraan reklame ini diiringi dengan aksi tegas dari Satpol PP dalam menertibkan reklame yang melanggar ketentuan.
“Seperti reklame yang sudah tidak memiliki izin, namun masih melakukan operasional, ini harus ditindak tegas, agar penyelenggaraan reklame bisa tertib,” kata perwakilan Fraksi Damai, Indah Nurdiana.
Sementara, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, setelah disahkan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame ini, maka pihaknya akan berkirim surat kepada para pengguna jasa penyelenggara reklame. Bahwa sudah turun perda ini agar mengindahkan dan mentaati.


“Nanti kita akan berkirim surat kepada para pengguna jasa penyelenggara reklame, bahwa sudah turun perda ini agar mereka mengindahkannya. Sehingga ketika dari para penyelenggara reklame tidak melakukan kegiatan yang semestinya, maka kita akan mengambil langkah tegas,” katanya kepada awak media di Gedung DPRD Kota Malang.
Sutiaji menambahkan, terkait dengan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame, tertuang di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang, yang saat ini sedang disusun.
“Di dalam perda itu nanti tertuang mana yang boleh dan tidak. Namun terkait pemasangan reklame di dalam Perda RTRW di semua RTH (Ruang Terbuka Hijau) tidak diperbolehkan. Tapi kita ada Perda tentang Reklame yang mengatur boleh atau tidaknya, namun dengan catatan-catatan,” tegasnya.
Terkait dengan pembongkaran reklame yang sudah habis masa pemasangannya, Sutiaji mengatakan, Sebenarnya dulu sudah ada yang namanya jaminan bongkar (jambong) reklame atau bisa disebut jasa titipan bongkar reklame.
“Karena banyak reklame yang tidak dibongkar, sehingga ada jasa titipan, sehingga ada biaya yang dititipkan untuk pembongkaran reklame,” pungkasnya.
Masih di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika saat diwawancarai mengatakan, Untuk tindak lanjut terbitnya Perda Reklame ini, nantinya akan ada juklak dan juknis yang diatur didalam Peraturan Wali Kota Malang.
“Mengenai pemasangan reklame, tadi sudah disinggung, harus ada estetikanya. Jadi tidak asal masang. Sedangkan yang melanggar sudah mulai ditindak. Perda ini sudah mengadopsi undang-undang di atasnya. Seluruh yang melanggar tidak ada toleransi lagi. Harus segera ditindak,” tegasnya.
Selanjutnya Made mengungkapkan, bagi pemasang reklame yang melanggar namun tidak ditindak, itu bisa berpotensi ke ranah pidana.
“Kalau sudah ketahuan melanggar kok tidak segera ditindak, berarti ada apa-apa di situ. Di situ unsur pidananya,” papar Ketua Dewan ini.
Sementara, mengenai jambong reklame, Made mengatakan sebelumnya biayanya sangat kecil. Sehingga tidak cukup untuk dilakukan pembongkaran reklame yang sudah habis masa berlakunya. “Nanti itu yang akan disesuaikan,” pungkas Politisi PDI-P ini. (Yuni)