Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Wali Kota Malang Drs.H.Sutiaji mengundang para tokoh agama demi menangkal Isu SARA. Kegiatan ini di laksanakan di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (26/1/2022).

Forum silaturahmi ini dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Dra. Rinawati, M.M., serta para tokoh agama dan penghayat kepercayaan yang ada di Kota Malang.

Narasumber dalam forum ini adalah Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kota Malang KH. Ahmad Zawawi Mochtar, S.H., Kejari Kota Malang Zuhandi, S.H., M.H., dan Ketua PN Kota Malang Judi Prasetya, S.H., M.H.

Dalam forum yang rutin dilaksanakan ini Wali Kota Malang mengingatkan kembali akan pentingnya kondusifitas Kota Malang dalam menangkal isu-isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) yang berkembang di medsos dan berlanjut ke masyarakat Kota Malang.

 “Tokoh agama yang dikumpulkan tentu karena punya umat masing-masing, menyampaikan kepada umatnya,” tambah Sam Sutiaji sapaan Wali Kota Malang.

Wali Kota Malang juga menyampaikan selain pentingnya menjaga toleransi, saling menghormati antar pemeluk agama.

Selain itu pada kesempatan ini ia juga berharap peran aktif semua pihak dalam menangani pandemi Covid-19. Hal ini karena jumlah kasus Covid di Kota Malang mengalami tren kenaikan.

“Ada penambahan yang signifikan, kenapa penambahan signifikan karena terus menerus kita gerakkan testing dan tracing. Concern kita adalah pada treatment. Tambah banyak ngak apa-apa, tapi cepat sembuh,“ tuturnya.

Sementara itu Kejari Kota Malang Zuhandi menyampaikan pentingnya kondusifitas ditengah derasnya perkembangan teknologi khususnya media sosial yang sekarang sedang marak di masyarakat.

“Sedikit saja permasalahan yang timbul, isu-isu dikembangkan menjadi sangat besar. Ini tidak kita inginkan, kita berharap khususnya di Kota Malang ini kondusifitas terbangun tetap terjaga,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Judi Prasetya, juga menyampaikan pendapatnya. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan pasal 29 UUD 1945 sudah diatur bahwa setiap pemeluk agama diberikan kemerdekaan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.

Judi pun juga berpesan agar para tokoh agama bisa memberikan pencerahan kepada umatnya sehingga tidak akan ada perbedaan dan gesekan yang akan menimbulkan perpecahan. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Eratkan Silaturahmi dan Sinergritas: Polres Kediri Kota Bersama Kodim 0809 Kediri Gelar Olahraga Bersama
Next post Satu Guru SDN Bandungrejosari 01 Sukun Positif Covid-19