Kediri, www.beritamadani.co.id – DPC Peradi SAI Kediri Raya mengadakan seminar pembekalan ilmu hukum kepada Perangkat Desa se-Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Rabu (12/1/2022).
Budiarjo Setiawan, S.H., M.H., C.M.C., selaku Ketua DPC Peradi SAI Kediri Raya Periode 2021 – 2025 mengatakan,”Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, Peradi SAI Kediri Raya memberikan pembekalan hukum sebagai pengabdian profesi advokad kepada masyarakat. Dengan harapan para perangkat desa sebagai PPKD (Pejabat Pelaksana Kegiatan Desa) mempunyai kemampuan membaca hukum secara komprehensif sehingga mampu memberikan solusi hukum yang baik bagi warganya.”
Lebih lanjut dikatakan oleh Budiarjo Setiawan, bahwa terjadinya tindak pidana korupsi PPKD ditubuh pemerintahan desa itu dikarenakan kurangnya pemahaman ilmu hukum.
“PPKDÂ harus mampu membaca hukum administrasi negara secara utuh dan benar, agar tidak terjadi cacat prosedur, cacat substansi maupun cacat kewenangan yang merupakan cikal bakal terjadinya kerugian keuangan Negara,” imbuhnya.
Untuk diketahui, membaca hukum tidak sama membaca teks biasa (koran, majalah,buku, dsb), tetapi dibutuhkan ketrampilan memahami konstruksi, interprestasi dan sistematika agar dapat dipahami secara menyeluruh dalam persepsi hukum. (*/Red.BMK)