Kediri, www.beritamadani.co.id – Sembilan Bulan menjabat sejak dilantik tepatnya pada tanggal, 26-2-2021, oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono melakukan Perubahan Sistim di pemerintahannya, untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Sistem transaksi yang bisa menjadi celah terjadinya tindak korupsi diubah ke digitalisasi.

Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Kediri menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Proses pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.

“Transaksi diatas Rp 1 juta diwajibkan non tunai, tidak boleh cash,” kata bupati yang akrab dengan sapaan Mas Dhito itu usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama Kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/11/2021).

Mas Dhito menjelaskan, dasar Perbup TNT itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan TNT itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.

“Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir,” terangnya.

Penerapan sistem pembayaran TNT (Transaksi Non Tunai) itu dinilai akan efektif sebagai pencegahan korupsi.

 Pelaksanaannya bilamana masih ditemukan persoalan di lapangan yang krusial, pihaknya akan memerintahkan Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan sosialisasi ke bawah, Satuan kerja pelaksana Dinas  di pemerintahan jajarannya.

Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash. kita terus berbenah, jangan sampai TNT ini percuma dan sia-sia,” tandasnya.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi bersama Kepala daerah se-Jawa Timur itu, KPK menyampaikan beberapa persoalan diantaranya terkait pencapaian MCP (Monitoring Center for Prevention). Setiap daerah harus bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan daerah, serta bagaiman meminimalisir yang berkaitan dengan korupsi.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sambutannya menyampaikan, yang menggagalkan janji manis seorang kepala daerah dalam kampanye yakni korupsi.

Rapat koordinasi yang digelar ditujukan untuk menyamakan visi, supaya tindak pidana korupsi itu jangan sampai terjadi. Sebab, korupsi dinilai dapat menjauhkan dari mimpi dan tujuan.

“Berjiihad masa kini adalah melawan hawa nafsu korupsi. Semangat, tekad Jawa Timur (Surabaya) sebagai kota pahlawan dan anda berhak menjadi pahlawan dimasa kini,”pungkasnya.(Kominfo Kab.Kediri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Dirikan ‘Rumah Belajar’ di Alam Bripda Anafis Ajari Iptek dan Nilai-nilai Pancasila
Next post Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Masifkan Vaksinasi Lansia