Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang di Tahun 2022 dan sahkan Perda Pengelolaan Sampah pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang. Selasa (23/11/22).

Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang di Tahun 2022, ada 44 Rancangan Pembetukan Peraturan Daerah (Raperda). Baik itu Ranperda inisiatif dari eksekutif dan inisiatif legislatif.

Untuk Perda inisiatif eksekutif itu di antaranya adalah Ranperda Pelayanan Ketenagakerjaan, Ranperda Dana Cadangan Pengadaan Lahan Makam, Ranperda Kota Layak Anak, Ranperda Penyelenggaraan PTSP. Serta Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda Penyeelnggaraan Ruang Terbuka Hijau, Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Lingkungan dan lain sebagainya.

Sedangkan Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Malang diantaranya ialah Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Disabilitas, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Mengenai Propemperda di tahun 2022, sejumlah fraksi memberikan pendapat dalam paripurna tersebut.

Pendapat pertama dibacakan oleh Luluk Zuhriyah dari Fraksi PDIP,  bahwa dalam pembentukan Propemperda harus kongkrit dan bersifat segera. Pasalnya tantangannya begitu berat, pasalnya pasca pandemi Covid-19. Sehingga banyak sektor yang harus diperbaiki.

Selain itu, kepada Pemkot Malang melalui bagian hukum harus benar-benar mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, sistematis dan terstruktur, terutama berkaitan dengan substansi perda yang digodok matang serta dilengkapi dengan naskah akademik yang berkualitas.

“Karena banyaknya usulan Perda yang terdapat dalam Propemperda Tahun 2022, Fraksi PDI Perjuangan meminta komitmen dari berbagai pihak untuk menjadi ikrar bersama untuk menyelesaikan segala proses 44 Perda yang diusulkan yang tercantum dalam Propemperda bisa selesai hingga akhir periode tahun 2022.

Pembangunan Kota Malang segera direalisasikan secara optimal dan tidak ada pandemi Covid-19 yang bergelombang,” tegasnya.

Pendapat ke dua disampaikan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibacakan oleh Ike Kisnawati, bahwa seluruh Perda yang dibuat dapat dilakukan secara cermat dan seksama, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di belakang hari.

“Serta mendorong Pemkot Malang agar embuat skala prioritas, Perda yang urgent untuk kepentingan masyarakat, sehingga beberapa usulan Perda tidak hanya sekedar menjadi usulan dari waktu ke waktu,” ujarnya.

Berikutnya, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan oleh Rokhmad dapat menerima dan menyetujui. Dan berpendapat untuk meningkatkan produktifitas, Wali Kota Malang harus mempertimbangkan waktu.

Bahkan, agar teliti secara komprehensif, efisiensi kerja. Selain itu, mewujudkan plafon perlu melibatkan masyarakat melalui uji publik hingga sosialisasi dalam penyusunan raperda. Serta implementasinya harus benar-benar ditegakkan.

” Hal itu dilakukan supaya mempermudah masyarakat mengakses apa saja yang telah disahkan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, dari 44 Rancangan Pembetukan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2022 sangat banyak pilihan dan tidak mungkin diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun. Sehingga harus dipilih yang menjadi skala prioritas.

“Semua 44 Ranperda itu sangat banyak pilihannya. Tidak mungkin satu tahun dapat selesai. Pemkot pun bisa memilih mana yang jadi skala prioritas. Kalau DPRD, punya enam inisiatif, dimana tiga diantaranya sudah siap untuk dibahas. Yakni Ranperda Pesantren, Ranperda CSR, dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah. Kami harap awal tahun 2022 bisa kita bahas,” ungkap Made seusai rapat paripurna.

Namun Made, juga menyatakan lega, karena telah menyelesaikan Ranperda Pengelolahan Sampah yang dirasa memang sangat dibutuhkan.

” Kemudian berkaitan dengan Ranperda Pengelolaan Sampah yang juga baru saja disahkan. DLH kan sudah perjanjian kerjasama dengan Jerman berkaitan dengan Sanitary Landfill, sehingga dengan adanya Perda ini makin menguatkan hal itu. Selanjutnya kami anggota dewan, tinggal mengawasi bagaimana Perda bisa efektif untuk kepentingan masyarakat,” tegas Politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Masih di tempat yang sama, Wali Kota Malang, H. Sutiaji mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Malang Tahun 2022 menyampaikan, bahwa banyak yang menjadi prioritas. Salah satunya, berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Tempat yang dulu tidak boleh tetapi sekarang diperbolehkan, akan tetapi terkendala izin hanya karena aturan yang diatur dalam RDTRK. Contoh saja di daerah Dinoyo dan Tlogomas dalam RDTRK itu tidak boleh dibangun Rumah Sakit (RS). Padahal, di sana Puskesmas sudah ada. Sehingga, ke depan RDTRK bukan menjadi wilayah Peraturan Daerah tetapi menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” papar Sutiaji. 

Sedangkan, mengenai disahkan Perda Pengelolaan Sampah,  Sutiaji juga menyatakan hal tersebut memang sangat dibutuhkan,” Jadi, sampah tidak hanya miliknya pemerintah, melainkan urusan kita semua,” tandasnya.

Lebih jauh, Sutiaji mengatakan, mengenai saran dari sejumlah fraksi berkaitan pengelolahan sampah akan dilaksanakannya.

” Sebenarnya, kalau dillihat dalam hal pengurangan sampah, Kota Malang sudah dalam kategori sesuai standart nasional. Namun, kita masih lemah di 3R yaitu Reduce, Reuse, Recycle. Maka, nanti harapannya penguatan perilaku masyarakat untuk 3R,” pungkasnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Vaksinasi Covid-19 Khusus Lansia Menyasar Warga Gang Es Ngaglik Kota Malang
Next post Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM