Kota Batu, www.beritamadani.co.id – Menunggu keterangan dari ahli, proses mediasi perkara dugaan pendistribusian stiker porno di grup WhatsApp “Media Pers Batu 2021″ antara Dyah Arum Sari, S.S., M.Pd., C.ST MI., yang juga Humas pada organisasi pers Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya sebagai pelapor, dengan beberapa wartawan yang biasa liputan di wilayah Kota Batu (sebagai terlapor) pada Jum’at (18/6/2021) lalu tidak menemui titik temu.

Pelapor secara hati nurani telah memaafkan perbuatan terlapor, namun secara hukum pelapor meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap memproses para terlapor (oknum wartawan-red), agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Jadi itu menurut keterangan Dyah Arum Sari selaku klien kami, karena pada saat itu (terlapor-red) melihat gestur tubuh dan cara komunikasi terlapor saat mediasi seperti tidak ada penyesalan terhadap apa yang mereka perbuat, namun klien kami secara hati nurani sebagai manusia tetap memaafkan perbuatan mereka dengan syarat, polisi agar melanjutkan proses hukumnya,” ungkap Suwito Joyonegoro, S.H., M.H., kepada awak media, pada Minggu (10/10/2021).

Sekadar mengingatkan kembali, kata dia, mediasi beberapa waktu lalu itu bertempat di ruang Unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, yang dipimpin langsung oleh AIPTU Amin Makmun, S.H.

“Ya, walaupun pada saat mediasi berjalan alot dan gagal, namun mediasi diakhiri setelah kurang lebih dua jam berlalu. Dengan demikian, maka proses selanjutnya perkara hukum dugaan pendistribusian stiker porno tersebut ialah mendengarkan dan meminta keterangan dari ahli,” papar Suwito.

Mantan wartawan senior Malang Raya ini menambahkan, jika Polres Batu telah memberitahukan kepada penasihat hukum, bahwa perkara tersebut tetap berjalan dan masih menunggu proses meminta keterangan dari ahli.

“Beberapa waktu lalu, Polres Batu memberitahukan kepada kami (Penasihat Hukum-red), bahwa ahli ITE yang bersertifikat telah didatangkan oleh Polres Batu dan sudah memberikan keterangan berdasarkan ilmu. Jadi saat ini tinggal ahli pidananya saja. Jika semua ahli telah diperiksa, maka polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan layak tidaknya status penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan,” urai Suwito.

Pengacara muda jebolan Magister Hukum Universitas Widyagama Malang ini meminta kepada Polres Batu, untuk tetap profesional dalam memeriksa perkara dugaan tindak pidana pendistribusian Stiker Porno di Grup WahtsApp Media Pers Batu 2021.

“Kami memahami betul hubungan antara media (wartawan-red) dengan Polres Batu yang sangat dekat, agar tidak menjadi penghalang perkara yang dilaporkan oleh hanya seorang wanita, karena harkat dan martabat wanita berhak serta wajib kita lindungi, tidak ada perbedaan apapun didepan hukum,” tegas dia.

Suwito yang juga Penasihat Hukum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (A KLI) DPD Kota Batu ini mengatakan, bahwa perlindungan kepada wanita adalah hal yang fundamental, kepadanya wajib bagi siapa saja melindungi dan menjaga martabatnya dan kepadanya berlakulah Hak Perempuan dan Hak Asasi Manusia.

“Hak Perempuan dalam Hak Asasi Manusia (Women’s Rights Are Human Rights), bukan sekadar sebuah slogan yang dihasilkan oleh konferensi dunia tentang Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993. Tonggak ini, menegaskan prinsip–prinsip kunci yang teramat penting bagi penegakan hak asasi perempuan, yaitu Universality, Equality dan Non–Discrimination. Dengan tiga kunci ini konsep perlindungan HAM harus memberi tempat yang setara kepada laki–laki dan perempuan, harus menghapuskan dikotomi jenis kelamin yang bersifat merendahkan (subordinasi) dan membedakan secara negatif (diskriminatif), dengan kata lain harus berpresfektif gender,” bebernya.

Selain itu, Wito menerangkan, bahwa ada dua nilai menjadi dasar konsep hak asasi manusia.

“Yang pertama adalah “martabat manusia” dan yang kedua adalah “persamaan”. Jadi hak asasi manusia sebenarnya adalah definisi (percobaan) dari standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat. Universalitas mereka berasal dari keyakinan, bahwa semua orang harus diperlakukan sama. Kedua nilai kunci ini hampir tidak kontroversial. Itulah sebabnya hak asasi manusia didukung oleh hampir semua budaya dan agama di dunia,” pungkasnya. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post LaNyalla Mataliti Ajak Kader PP Bantu Masyarakat Secara Konkret
Next post Dandim 0808/Blitar Dampingi Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Pelaksanaan TMMD ke-112 di Blitar