Kediri, www.beritamadani.co.id – Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menerima kunjungan paguyuban pengrajin senapan angin Kabupaten Kediri, Senin (11/10/2021).

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meminimalisir dan menekan penyalahgunaan senjata api ilegal dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengungkapkan, penggunaan senjata api telah diatur dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 15 ayat 2 huruf E, SKEP nomor 82 tahun 2004 tentang Bujuklap Wasdal Senpi Non organik TNI-Polri, Perkap nomor 8 tahun 2012 tentang Wasdal Senpi untuk kepentingan Olahraga.

“Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri. Pihak Polres Kediri mengantisipasi adanya peredaran senjata api secara ilegal yang dibuat oleh para pengrajin senapan. Pengrajin untuk memanfaatkan senapan angin sebagaimana keperuntukannya,” tuturnya.

Bapak Kapolres menekankan agar para pengrajin senapan angin menjaga sitkamtibmas di wilayahnya masing-masing. Para pengrajin agar selalu taat hukum, anti hoax dan menolak segala bentuk kriminalitas. Serta pembuatan senpi rakitan yang dapat merusak citra baik para pengrajin senapan angin. “Jangan sampai terjadi hal yangg tidah kita inginkan,” pungkasnya.  (Hms Pol/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Sidang MK: Presiden Menyatakan Dewan Pers adalah Fasilitator
Next post Kunker Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim: Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako