Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Perbuatan tidak menyenangkan terhadap nasabah oleh leasing terjadi di Kota Malang. Kendaraan bermotor roda dua milik Sutikno (41) warga Jalan LA Sucipto Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang juga berprofesi sebagai jurnalis, dijabel dengan cara dirantai dan digembok sepihak, ketika diminta datang ke kantor leasing, karena telad bayar cicilan. Selasa (12/10/2021).

Peristiwa naas ini terjadi ketika ada lima oknum yang diduga sebagai karyawan leasing (pihak luar-red) menghentikan kendaraannya ketika melintas di Jalan Merdeka Kota Malang.

“Ya, awal peristiwanya pada Sabtu kemarin, ada lima orang yang mendatangi saya. Mereka tiba-tiba menghentikan laju motor saya saat melintas di Jalan Merdeka, Kota Malang,” ujar Sutikno.

Saat itu mereka tidak sampai melakukan aksi paksa mengambil motornya. Namun sebaliknya, mereka meminta agar Sutikno mendatangi kantor leasing di Kota Malang.

“Pada akhirnya saya menurut ketika mereka meminta saya ke kantor leasing di Kota Malang, karena saya merasa punya track record yang baik dalam hal cicilan sepeda motor saya perbulannya,” ujar dia.

Kemudian, setibanya di kantor leasing tersebut, salah seorang yang belakangan diketahui pegawai leasing, mengajak dirinya berbicara. Namun, siapa sangka begitu Sutikno ke luar dari kantor tersebut, ternyata sepeda motor maticnya sudah dirantai. Diduga kuat yang merantai pegawai leasing tersebut.

Ironisnya, kelima orang yang diduga kuat sebagai pegawai leasing tersebut, diketahui menghilang begitu saja tanpa ada klarifikasi.

Alhasil, mau tidak mau dengan sangat terpaksa, akhirnya Sutikno pulang ke rumah dengan memakai jasa ojek online.

“Terus terang saya kecewa, apa yang mereka perbuat dengan merantai dan mengembok motor saya. Jelas pelayanannya merugikan sebagai seorang nasabah. Lagipula, saya merasa track record saya baik dalam cicilan,” keluhnya.

Sutikno menjelaskan, bahwa dia selalu taat membayar cicilan motornya dengan total sekitar Rp 1,4 juta per bulan. Tetapi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini, ia mengakui situasi ekonominya sedang lesu dan seret.

“Namun, saya tetap berupaya beritikad baik mencicil walaupun tidak secara penuh. Contohnya bulan kemarin, saya membayar cicilan dengan cara transfer juga,” terang dia.

Sutikno yang juga sebagai jurnalis senior di wilayah Malang Raya ini juga mengungkapkan, bahwa dirinya pernah mentransfer cicilan melalui karyawan leasing bernisial ‘MT’.

“Saya sekarang ini tengah menunggu itikad baik dari pihak leasing. Karena secara perlakuan, terhadap nasabahnya tidak manusiawi sekali, malah merugikan. Dan berkaitan dengan permasalahan ini, saya telah menunjuk Kuasa Hukum dari LBH Malang, Mahapatih Law Office,” tegasnya.

Pihak Kuasa Hukum Sutikno, Ketua LBH Malang, Andi Rachmanto, S.H., menyampaikan bahwa terkait penarikan unit motor milik salah seorang jurnalis di Kota Malang, oleh salah satu leasing tersebut yang telah menjadi perhatian masyarakat perlu menjadi attensi bagi seluruh APH (Aparat Penegak Hukum).

“Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” kata Andi alumnus FH Unisma ini.

Pengacara muda mantan jurnalis ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.

“Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak,” tegas Andi.

Di tempat yang sama, Sandro Wahyu Permadi, S.H., salah satu Advokat Publik dari LBH Malang yang juga anggota Tim Kuasa Hukum dari Sutikno menambahkan, bahwa perlu diketahui bahwa sebelum didampingi Tim Kuasa Hukumnya, yakni Andi Rachmanto, S.H., Antonius Dedy Susetyo, S.H., dan Sandy Budiono, S.H., ia telah mendatangi kantor leasing tersebut, dimana terjadi kejadian penggembokan serta perantaian motornya dan ditemui oleh dua orang karyawan leasing.

“Tujuan kami yakni untuk menyelesaikan permasalahan, akan tetapi malah disuruh ke kantor Singosari padahal locusnya kan di kantor Jalan Buring Kota Malang. Ya pada intinya janganlah ada semacam praktik-praktik premanisme berkedok leasing di Kota Malang ini, semua bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, terlebih ini kan masih masa pandemi. Terkait hal ini kami sudah melakukan laporan ke Mapolresta Malang Kota,” tambah Sandro.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., saat dihubungi awak media mengatakan, jika pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut.

“Iya mas kita attensi, pada intinya pengaduan dari rekan jurnalis akan kami tindaklanjuti,” pungkas Buher. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Serbuan Vaksin di Kelurahan Kiduldalem Kota Malang Sukses Dilaksanakan
Next post Forkompimda Jatim Dampingi Presiden RI Ground Breaking Pembangunan Smelter PT Freeport Indonesia