Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Soal kasus sepeda motor milik salah seorang nasabah yang digembok dan dirantai oleh pihak leasing di Kota Malang, kini menjadi buah bibir juga menjadi viral dan tengah menjadi perbincangan publik se antero Malang Raya.

Peristiwa tersebut, akhirnya menjadi perhatian publik dari berbagai elemen masyarakat.  Tak terkecuali Ormas PP (Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila) Kota Malang bereaksi atas kejadian tersebut.

Bahkan, sejumlah elemen masyarakat geram atas tindakan semena-mena yang dilakukan pihak leasing tersebut. Terutama yakni MPC (Majelis Pimpinan Cabang) PP (Pemuda Pancasila) di Kota Malang.

Pasalnya, nasabah yang motornya  digembok dan dirantai oleh pihak leasing di Kota Malang itu, diketahui ternyata juga merupakan anggota MPC PP Kota Malang, yang juga seorang jurnalis senior.

Menyikapi aksi premanisme berkedok leasing, Ketua MPC (Majelis Pimpinan Cabang) PP (Pemuda Pancasila) Kota Malang, Agus Sunar Dewabrata, S.H., menegaskan, bahwa di negara yang berlandaskan hukum ini seyogyanya tidak ada praktik-praktik semaunya sendiri, apalagi semena-mena.

“Untuk itu, dengan tetap menjunjung tinggi azas-azas hukum, MPC Pemuda Pancasila Kota Malang yang beranggotakan 3.000 personil, bakal semaksimal mungkin membela anggota kami yang jelas-jelas beritikad baik untuk menyelesaikan permasalah tersebut,” tegas Nanang Sumba, sapaan akrabnya kepada awak media, pada Rabu (13/10/2021).

Menurut pria yang biasa dipanggil Haji Nanang ini, sudah menjadi motto bagi Ormas (Organisasi Masyarakat) Pemuda Pancasila, bila salah satu anggotanya dicubit, maka seluruh anggota yang lain pastinya juga merasakan hal yang sama.

“Kami bakal membela, dan itu berlaku tidak hanya di Kota Malang saja, akan tetapi melainkan se Indonesia. Artinya, kami turut merasakan sakitnya juga. Sekali Layar Terkembang, Surut Kita Berpantang,” ungkapnya, sembari tetap mengingatkan perlunya penyelesaian kondusif dan bermartabat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa ada salah seorang nasabah leasing di Kota Malang, Sutikno (41) warga Jalan Laksda Sucipto, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang menjadi korban jabel (penarikan jaminan-red) motor.

Sebagai itikad baik, dan karena merasa tidak memiliki catatan buruk dalam mengangsur, dirinya disuruh mendatangi kantor leasing itu oleh lima orang yang diduga kuat sebagai pegawai dari pihak leasing.

Tanpa menaruh rasa curiga sedikitpun, jurnalis ini datang untuk menjelaskan, bahwa dia tetap beritikad baik mengangsur walaupun belum bisa penuh selama 3 bulan terakhir, dikarenakan persoalan ekonomi dimasa pandemi Covid-19.

Namun akan tetapi, begitu keluar dari kantor leasing tersebut, betapa kaget dirinya kala menyaksikan motornya tiba-tiba telah digembok dan dirantai. Hingga kini, motor tersebut masih berada di kantor leasing yang dimaksud.

Merasa dirugikan tanpa ada klarifikasi dari pihak leasing, pada akhirnya Sutikno dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari LBH Malang dan rekan seprofesi, selanjutnya melaporkan peristiwa naas yang dialaminya tersebut ke Mapolresta Malang Kota. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Babinsa Koramil Tipe B 0808/06 Srengat Dampingi Warga Binaannya Mengikuti Vaksinasi
Next post Unit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi