Kediri, www.beritamadani.co.id – Seorang pengusaha Galian C pendatang baru, yang diduga kuat menambang secara ilegal, berinisial ‘HR’ kian moncer namanya, menjadi obrolan paling hits oleh kalangan supir truk pasir di warung-warung kopi sekitar Ngancar Kabupaten Kediri.

Tim Pengungkap Fakta BMK singgah di sebuah warung di Ngancar untuk istirahat, kebanyakan para sopir yang ngopi membicarakan tentang pengusaha Galian C pendatang baru tersebut.

“Kalau pasir di Dusun Sumber Petung Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri milik ‘HR’ ini  lebih bagus dari pada yang lainnya,” celetuk dari salah satu sopir di warung.

Saat beberapa awak media mendatangi lokasi galian dan itu pun tidak sampai ke lokasi pertambangan, karena akses jalan menuju pertambangan sangat sulit, akhirnya berhenti di tengah jalan dan istirahat, dan tidak berselang lama ada seseorang yang mengendarai sepeda motor trail mendatangi kami dan bertanya,”Dari mana mas,” kata ‘HR’ yang di duga pemilik Galian C tersebut.

“Buka masih satu Minggu, dan ini sudah sambung sama Polres mas, jangan mancing-mancing, sambil tertawa, berarti mas ngak ada komunikasi sama Kasat berarti ya,” ucapnya ke beberapa awak media.

“Kalau nggak sambung mana berani tho (‘tho’=iya,Red), selain dari pada Galian C usaha saya kayu sengon,” tambahnya.

Seperti yang dilakukan oleh pengusaha tambang pasir berinisial ‘HR’ ini, ia nekat buka usaha Galian C yang diduga ilegal di Dusun Sumber Petung Desa Sempu Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri, sepertinya ia tidak mempunyai rasa takut sedikitpun. Meskipun sudah jelas tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan tapi HR ini tetep nekat beroperasi, hal ini terlihat beberapa dam truk keluar-masuk lokasi Galian C.

Sementara ini hanya terlihat satu alat berat excavator-(Bechkoe) tapi meskipun hanya satu alat berat dia mampu mengisi beberapa dam truk setiap harinya.

Penambangan pasir Galian C yang diduga Ilegal ini beroperasi belum lama, kurang lebih sekitar satu mingguan. Dari Informasi yang diterima oleh www.beritamadani.co.id di lapangan, sementara ini akses jalan masuk galian yang digunakan statusnya HGU (Hak Guna Usaha) itu semua tidak mempengarui atau menghalangi pengelola galian tersebut menjadi takut. Yang jelas setiap hari Galian C yang diduga Ilegal ini masih terlihat ramai beroperasi, dan beberapa dam truk terlihat keluar-masuk lokasi galian mengambil pasir.

”Sebenarnya usaha Galian C tersebut sempat didemo oleh warga sekitar, warga menuntut akan memperbolehkan menggali asalkan ada ijin nya dulu, tetapi sampai saat ini informasinya belum ada ijin dan nyatanya galian juga tetep beroperasi,”ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sedangkan aturannya sudah jelas dan sudah ditulis dalam UU. Berdasarkan pasal 158 UU. No. 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan,“Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selama 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar”.

Meskipun sudah tau seperti itu pemilik atau pengelola Galian C tidak terpengaruh atau menjadi takut dengan ancaman tersebut.

Karena sampai saat ini praktek penambangan liar atau pun ilegal di Kabupaten Kediri masih marak. Hal ini membuat prihatin sejumlah pemerhati lingkungan dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Kediri.

Kenyataan di lapangan, beberapa penambang Galian C tersebut terkenal lihai dalam mengondisikan berbagai pihak untuk memuluskan usahanya dan mereka rata-rata terkesan Kebal Hukum serta seperti tak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Di tempat terpisah Tim Pengungkap Fakta BMK mencoba menghubungi Kanit Pidsus Polres Kediri Iptu Indro, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengatakan, “Iya mas saya cek dulu,” katanya.

Kemudian diwaktu yang sama Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, diinformasikan bahwa di Dusun Sumber Petung Desa Sempu Kecamatan Ngancar ada usaha penambangan Galian C yang diduga Ilegal, Kapolres menjawab, “Terimakasih Infonya, akan saya perintahkan Kasat Reskrim Cek,” pungkasnya. (Cak Kas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Satgas NasDem Kabupaten Kediri Kembali Menggelar Vaksinasi Dosis Kedua
Next post Satgas TMMD-112 Kodim 0809/Kediri Hadir untuk Anak-anak Memberikan Bekal Jiwa Patriot dan Nasionalisme