Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Setelah mendengarkan pendapat keenam Fraksi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Walikota Malang Sutiaji bersama Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika menandatangani berita acara Perubahan Rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021.

“Saya sampaikan bahwa sesuai dengan pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya tahun berkenaan,” ucap Sutiaji, saat menyampaikan tanggapan perubahan APBD, pada Kamis, 23/9/2021.

Politisi Demokrat itu menegaskan bahwa setelah penetapan Perubahan APBD 2021 disahkan, Selanjutnya segera ditindaklanjuti dengan proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, tepat sasaran, dan memperhatikan waktu yang tersedia. Sehingga pembangunan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.

Wali Kota Malang itu pun juga menyampaikan bahwa anggaran-anggaran yang sudah direncanakan harus terlaksana sesuai jadwal, sehingga dapat terlaksana diakhir anggaran tahun 2021

Dirinya mengatakan, segala saran, usul, dan pertanyaan yang disampaikan oleh seluruh Fraksi melalui pandangan umum dan Badan Anggaran DPRD Kota Malang, telah ditindaklanjuti implementasinya. Sehingga permasalahan yang terjadi segera terselesaikan.

Sutiaji pun melayangkan apresiasi atas kinerja semua pihak yang telah menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan. “Pendapat, kritik, dan saran dari Fraksi merupakan upaya dala menjalankan fungsinya bagi kemajuan daerah. Pendapat, saran, catatan strategis, dan rekomendasi yang disampaikan melalui laporan komisi-komisi menjadi masukan bagi perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja,” urainya.

Pria yang juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat itu mengatakan, meskipun terdapat dinamika dalam proses perubahan APBD 2021, Namun kebersamaan tetap dijunjung tinggi.

“Dalam setiap tahap pembahasan ada situasi yang berkembang, Terdapat perbedaan pendapat yang mewarnai. Namun saat keputusan ini telah diambil, maka dengan semangat kebersamaan dan berjiwa besar, kita dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada. Hal ini menunjukkan kehidupan yang baik dalam berdemokrasi,” tutup Sutiaji saat diwawancarai www.beritamadani.co.id

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menyambut positif penandatangan bersama persetujuan Perubahan APBD 2021 ini. Ia mengimbau perangkat daerah dapat memanfaatkan waktu seefisien mungkin.

“DPRD Kota Malang tetap tidak ingin terdapat SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran. ) Oleh karena itu, semua perangkat daerah harus dapat memanfaatkan waktu seefisien dan seefektif mungkin. Walaupun hari libur putetap dijalankan, Karena waktu perhitungan hanya dua bulan APBD dapat menyerap,” pungkas Made. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pemkab Kediri Manjakan Petani dan Wisatawan dengan Akses Jalan Beton, Jeglongan Sewu Jadi Kenangan
Next post Kapolda Jatim Hadiri Upacara Peringatan HUT UU Nomor 5 Tahun 1960 di Kantor Kanwil BPN Prov Jatim