Sidoarjo, www.beritamadani.co.id – Dua orang pelaku begal bersenjata samurai, di Jalan Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo, 2 September pukul 03.00 WIB, berhasil diringkus polisi.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku sempat mengancam keselamatan korban. Riski Maulana yang boncengan dengan kekasihnya, Tiara Sekar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memotong motor korban hingga korban terjatuh. Sambil mengancam korban dengan senjata tajam berupa parang atau samurai, dan mengenai kaca lampu depan motor korban.

Kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan handphone dan motor miliknya. Karena ketakutan, Riski bersama kekasihnya melarikan diri. Handphone dan motor diserahkan kepada pelaku. Beruntung korban tidak mengalami luka dari kejadian begal tersebut.

Setelah kejadian, korban melaporkan kepada polisi terkait peristiwa yang dialaminya. “Setelah menerima laporan adanya aksi begal meresahkan masyarakat, tim kami bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Akhirnya kami dapat meringkus AI (residivis kasus sama) dan MS, keduanya warga Trosobo, Taman, Sidoarjo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan Senin (13/9/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat 2 KUHP yakni penjara selama 12 tahun.

Terkait kejadian ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menghimbau masyarakat agar selalu waspada akan tindak kriminal jalanan.

“Bila tidak ada kepentingan, jangan ke luar rumah hingga larut malam. Serta jangan melihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi,” pesannya. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Komite III DPD RI Melakukan Kunjungan Kerja di Kota Malang
Next post Wali Kota Kediri dan Bea Cukai Gelar Dialog Interaktif Pengembangan Potensi UKM Lingkar Wilis