Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta menekan peredarannya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang melakukan tindakan operasi pasar dengan terus menggempur peredaran rokok ilegal yang begitu marak di kalangan masyarakat.

Uapaya lain dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang yaitu bersinergi dengan Pemerintah Kota Malang untuk melakukan edukasi seputar rokok ilegal, seperti ciri-cirinya dan sanksi bagi penjualnya serta bagaimana cara mengenali pita cukai asli.

Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, S.E., menyampaikan bahwa selama 2021, Bea Cukai Malang telah melakukan 81 penindakan di bidang cukai. Perkiraan kerugian negara dari penindakan cukai pada tahun 2021 kurang lebih Rp4.528.641.720, angka kerugian negara ini naik sebesar 86% dari tahun 2020. Adapun hasil dari penindakan terdapat sebanyak 9.595.780 batang rokok ilegal di mana jumlah ini naik sebesar 125% dari tahun 2020 dan 3.838.740 ml MMEA ilegal yang turun 40% dari tahun lalu.

“Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh ketentuan tentang rokok ilegal dan sanksinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” jelasnya.

Lima jenis rokok ilegal, diantaranya rokok tanpa pita cukai (polos) adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi dari pemerintah, rokok dengan pita cukai palsu adalah rokok yang menggunakan/dilekati pita cukai palsu atau dipalsukan pada kemasan rokok, rokok dengan pita cukai bekas adalah rokok yang pada kemasannya dilekati pita cukai bekas atau yang sudah dipakai sebelumnya dengan maksud menghindari cukai.

“Selanjutnya, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salson) adalah rokok yang dilekati pita cukai perusahaan rokok lain. Kemudian, rokok dengan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya (saltuk) adalah rokok buatan mesin (SKM) yang kemasannya dilekati pita cukai  untuk rokok buatan tangan (SKT). Sanksi bagi pelanggar berupa pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diatur,” paparnya.

Di samping itu, seluruh kemasan  penjualan eceran  hasil tembakau harus  dilekati pita cukai. Sehingga penting mengetahui apa saja ciri-ciri pita cukai yang asli dan benar.  Pita cukai yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu. Untuk tema desain pita cukai tahun 2021 mengangkat tema biota laut.

“Terdapat perubahan desain pita cukai dari tahun ketahun. Tiap tahun ada perubahan desain maupun tanda-tanda khusus untuk menyesuaikan dengan perkembangan. Karena proses atau modus untuk melakukan pemalsuan juga semakin canggih. Sehingga diperlukan adanya perubahan, perlu adanya modifikasi atau penambahan identifikasi. Cara mengidentifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan melihat kertas, hologram dan cetakan,” ujarnya.

Ia menambahkan ada tiga cara yang digunakan untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai. Pertama, pengecekan dengan cara kasat mata tanpa bantuan alat apapun. Ciri-ciri pita cukai asli jika dilihat dengan kasat mata warna dasar kertas pita cukai kebiruan, terdapat serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga yang tersebar di permukaan kertas, cetakan terlihat jelas dan tajam. Kedua, menggunakan kaca pembesar. Pita cukai asli saat dilihat dengan menggunakan kaca pembesar akan terlihat jelas serat kasat mata berwarna cokelat dan jingga, terdapat channeling effect antara teks ‘BCRI’ dan ‘2021’ hologram tanpa warna atau bercitra putih, cetakan terlihat jelas dan tajam.

“Ketiga, cara identifikasi dengan lampu UV. Saat dicek dengan bantuan lampu UV pita cukai asli mempunyai ciri-ciri sifat kertas tidak memedar, serat kasat mata berwarna cokelat tidak memedar dan warna jingga memedar warna jingga. Sedangkan untuk serat tidak kasat mata memedar warna kuning dan biru. Kemudian dengan lampu UV bisa dilihat invisible image ornamen tetes air dan gambar pada cetakan pita cukai akan berpendar sebagian. Kami berharap dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk gempur rokok ilegal dapat menjaga penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa,” tutupnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk rokok ilegal. Pasalnya keberadaan rokok ilegal sangat merugikan masyarakat karena tidak ada cukai. Jika legal, maka cukainya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan lainnya.

“Masyarakat diimbau tidak membeli rokok ilegal. Karena cukai rokok itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Sutiaji. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Nasdem Peduli Gelar Vaksinasi Sinovac Massal Dosis Pertama di Balai Desa Banyakan
Next post Disela Kegiatan Pra TMMD Ke 112 Kedekatan TNI dengan Masyarakat Terlihat Jelas dalam Komsos