Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Pemerintah Kota Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang serta jajaran Kodim 0833 Malang Kota dan Polresta Malang Kota, melaksanakan Operasi Pasar Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kota Malang, Rabu (15/9/2021).

Operasi gabungan ini menyasar dua lokasi, yakni wilayah Pasar Kebalen dan wilayah Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito menyampaikan bahwa target dari operasi gabungan ‘Gempur Rokok Ilegal’ ini adalah peredaran rokok ilegal.

“Target pengawasannya yaitu rokok ilegal maupun cairan vape ilegal. Tetapi saat ini fokusnya adalah rokok ilegal dulu,” terang Krisno.

Nantinya operasi gabungan seperti ini akan diadakan secara rutin setiap bulan. Kantor Bea Cukai Malang, diungkapkannya telah memiliki kesepakatan terkait jadwal opsgab dengan tiga Pemerintah Daerah di Malang Raya, baik Pemkot Malang, Pemkot Batu, dan Pemkab Malang.

“Untuk dengan Pemkot Malang kita jadwalkan sebulan sekali, dan di bulan September 2021 dilaksanakan hari ini,” jelas pria berkacamata tersebut.

Hasilnya, setelah dilakukan penyisiran ke toko-toko di Pasar Kebalen, serta toko dan pabrik rokok di wilayah Buring, tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penjualan barang kena cukai ilegal.

Melalui opsgab lintas sektor seperti ini, harapannya sinergi antara Kantor Bea Cukai dan pemerintah daerah serta pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal dapat tercapai.

“Komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan dapat terlaksana dengan baik,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mendukung penuh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam memberantas rokok ilegal di Kota Malang. Menurutnya, peresaran rokok ilegal sangat merugikan warga Kota Malang. Karena tidak memakai pita cukai atau pita cukai palsu yang mengakibatkan tidak ada pajak yang diterima pemerintah.

“Pajak itu kan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jika tidak ada pajak, maka yang rugi adalah masyarakat,” beber Wali Kota Sutiaji.

Oleh karena itu, Wali Kota Sutiaji mengimbau kepada masyarakat Kota Malang agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Sebelum membeli rokok, cek dulu apakah pakai pita cukai atau tidak, serta cek juga pita cukai itu palsu atau tidak. Sehingga produksi rokok di Kota Malang memberikan dampak terhadap pembangunan Kota Malang.

Ikut dalam operasi gabungan ini, yakni Satpol PP Kota Malang, Bagian Perekonomian, Infrastruktur dan SDA Setda Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang, Bea Cukai Malang, Polresta Malang Kota, serta Kodim 0833 Malang Kota. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-112 Kodim 0809/Kediri Resmi Dibuka
Next post Kapolres Kediri Pimpin Sertijab beberapa Kabag dan Kapolsek Jajaran