Kota Batu, www.beritamadani.co.id – Saat ini Pers di Indonesia memiliki kebebasan yang sangat luas, jika dibandingkan dengan Masa Orde Baru. Namun demikian, perkembangan positif terhadap kebebasan Pers ini dibarengi pula dengan meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja Pers itu sendiri, seperti yang terjadi di Kota Batu Jawa Timur.

Di Kota Batu, beberapa waktu yang lalu ada ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, sekarang ada lagi dugaan intimidasi perampasan HP dan penahanan, yang menimpa jurnalis Yiyin Lukman Adiwinoto.

Respon datang dari Ketua DPC MOI Malang Raya, Darsono Kuntho, menurutnya dengan adanya perkembangan kebebasan Pers saat ini terbukti membawa dampak semakin banyaknya kasus tindak kekerasan, maupun pelecehan terhadap wartawan itu sendiri. Hal ini harus diusut tuntas dan di tindak tegas dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.

“Sebagai jurnalis, kita harus pandai serta waspada dalam membaca dan menyikapi situasi di lapangan. Kami mendukung penuh dan sependapat, apabila ada oknum yang melakukan kekerasan seperti intimidasi, perampasan maupun pengancaman harus dilaporkan ke Polisi. Karena, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan mendapatkan perlindungan dari Undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Cak Dar, sapaan akrabnya, Minggu (22/8/2021).

Lebih lanjut Darsono Kuntho yang akrab dipanggil Cak Dar ini menegaskan, agar pelaku dapat segera diusut tuntas, supaya tidak menimpa kepada rekan-rekan jurnalis lainnya yang ada di Kota Batu maupun Malang Raya.

“Tindak tegas pelakunya, jangan sampai kita berhenti tetap lanjutkan, karena persoalan ini sudah diketahui Dewan Pers. Saat ini yang terpenting, aparat penegak hukum harus segera memanggil pelaku, apa motif yang membalut niatnya dan tujuan melakukan tindak pidana intimidasi kepada jurnalis,” tegas dia.

Dengan kejadian ini, dirinya berharap agar rekan-rekan jurnalis di Kota Batu tetap selalu solid dan kompak dan berjiwa korsa. Selain itu, juga harus peduli dan memiliki rasa solidaritas tinggi, jika mengetahui rekan seprofesi mengalami tindakan kekerasan.

“Sesama jurnalis harus kompak, jangan menyekat diri, apalagi memprovokasi pihak lain untuk membenci sesama wartawan. Kami atas nama Organisasi Pers MOI Malang Raya siap mendukung dan membantu untuk menuntaskan kasus tersebut. Kami mengecam dan mengutuk keras oknum yang melakukan tindak kekerasan intimidasi kepada wartawan,” paparnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Ketua Organisasi Pers IWO Malang Raya, Rudi Hariyanto, C.STMI.

Dirinya juga mengaku mengecam dan mengutuk keras, kepada oknum yang melakukan kekerasan intimidasi kepada jurnalis.

“Kami mewakili atas nama Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya, secara tegas mengutuk perbuatan yang dilakukan oleh oknum pihak manajemen Pusat Oleh-oleh di Kota Batu yang mengintimidasi jurnalis. Kemarin kami juga sudah konfirmasi kepada korban (wartawan-red), tentang kronologis dalam investigasi jurnalistiknya,” tutur Idur sapaan akrabnya.

Idur menambahkan,”Menurut kami, itu memang murni menjalankan tugasnya mencari informasi, apalagi juga Kapolres Batu telah berstatement, jika kegiatan Vaksinasi 1.000 dosin 1 Sinovac yang batal digelar bertepatan dengan HUTRI ke-76 tahun itu dinyatakan Hoax,” imbuhnya.

Dirinya meminta kepada penegak hukum khususnya Polres Batu, untuk segera mengungkap semuanya dengan transparansi apa maksud dan tujuannya pelaku, hingga berakhir pada kekerasan intimidasi kepada salah seorang jurnalis di Kota Batu.

“Karena dari sudut pandang kami banyak kejanggalan pada kegiatan tersebut, yakni mulai dari penyebaran Flayer, pendataan KTP dan nomer HP penerima vaksin sampai terjadinya intimidasi terhadap seorang jurnalis. Tindakan premanisme yang berupa penganiayaan maupun tindak kekerasan lainnya terhadap pekerja media massa, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan,” ucapnya.

Menurutnya, dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum, yang secara tegas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ketentuan mengenai adanya perlindungan hukum terhadap wartawan, secara jelas tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Yang dimaksud adalah jaminan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan perannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Rudi mempertegas, bahwa sesama rekan seprofesi, dirinya tidak ingin kasus kekerasan intimidasi itu berakhir dengan kata permintaan maaf.

“Jika hanya permintaan maaf, maka kejadian berikutnya juga akan terulang. Kami tidak mau marwah jurnalis dianggap remeh dan rendah, biarkan pengadilan yang memutuskan salah atau tidaknya suatu perkara. Kami berharap semua elemen masyarakat bisa memahami UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau keberatan tentang suatu pemberitaan oleh sebuah media, maka setiap orang harus menggunakan mekanisme yang disediakan oleh Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) jo pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers,” bebernya.

Diuraikan dia, bagi siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tandasnya. (*/Red BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kapolda Segera Terapkan Vaksinasi Door to Door di Jatim Secara Menyeluruh
Next post Akpol 1992 Pratisarawirya Peduli Berbagi untuk Negeri