Batu, www.beritamadani.co.id – Terkait ancaman pembunuhan wartawan, terlapor minta perdamaian. Andi Rachmanto, S.H., selaku Kuasa Hukum dari korban menjelaskan, bahwa hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, berikut dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021. Terkait upaya perdamaian maupun restorative justice.

“Kenapa ini ditempuh Karena ini perkara menyangkut sesama Warga Kota Batu, dan Alhamdhulillah masing – masing pihak ini sudah memahami dan menyadari terkait perbuatan – perbuatan yang mereka (terlapor) lakukan dan bersepakat untuk melakukan pedamaian. Berikut juga dengan pihak korban juga bersedia untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” demikian terang ketua LBH Malang ini saat diwawancarai www.beritamadani.co.id.

Lebih lanjut ia katakan, bakal berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Batu untuk upaya pencabutan pelaporan.

“Ya, selanjutnya langkah yang kami tempuh, kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Karena perkara ini sudah masuk di Polres Kota Batu. Selanjutnya kita akan mengupayakan pencabutan pelaporan agar perkara ini selesai,” kata Andi sapaan akrabnya.

Kendati demikian, ia katakan dengan adanya permasalahan tersebut menjadikan rekan – rekan media yang ada di Kota Batu ini semakin solid.

“Teman – teman yang perlu kita garis bawahi sebenarnya dalam perkara ini satu kalau hal positif yang kita lihat dengan adanya permasalahan ini rekan – rekan media itu semakin bersatu khususnya di Kota Batu,” ujarnya.

Menurutnya profesi jurnalis itu adalah profesi yang terhormat, dan harus dilindungi. Maka dari itu ia mengharapkan ke depannya dengan adanya permasalahan ini rekan – rekan media semakin kompak.

“Saya harap kedepannya dengan adanya permasalahan ini rekan – rekan media semakin solid dan kompak untuk melindungi profesi jurnalis kedepannya. Karena jurnalis menurut saya pribadi (officium nobile) adalah profesi yang terhormat, jadi harus kita lindungi. Kedepannya baik pun kinerja – kinerja mereka didalam pemuatan berita,” tuturnya.

Tak hanya itu, dirinya juga berpesan dalam mementum kali ini semoga rekan – rekan jurnalis semakin kompak khususnya di Kota Batu.

“Dan kita semakin memahami etika kita hidup di dalam masyarakat. Semoga ke depannya kehidupan jurnalis di Kota Batu dapat lebih solid lagi dan lebih dihargai di mata masyarakat,” pesan dia.

Apalagi, imbuh Andi, pihak terlapor sudah dimintai keterangan dan pihak pelapor juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Batu.

“Tapi perlu kita garis bawahi restorative justice, intinya permasalahan ini sudah selesai dan kami harap juga akan cepat untuk proses perdamaiannya ditingkat penyidik. Karena sekarang ini momen PPKM dan satu sisi di pihak luar banyak yang berteriak. Bahwasanya penjara itu sudah overload jadi mau gak mau kita ini merupakan suatu langkah yang baik persuasif, perdamaian kekeluargaan, toh kedua belah pihak sudah mau berdamai,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua APEL Kota Batu Wiewieko,saat diwawancarai www.beritamadani.co.id menyampaikan ucapan rasa terimakasih. Sebab sudah mendukung terselengaranya mediasi antara pihak pelapor sekeluarga yang mana sudah  melaporkan ke Polres Batu kepada tergugat ke Pemerintah Desa Tlekung bersama yang orang yang punya hajat.

“Mudah – mudahan pertemuan pada hari ini adalah hasil dari mediasi yang didukung oleh rekan – rekan pers ini akan cepat selesai berdasarkan mediasi kekeluargan secara muatan lokal desa. Pesan kami kepada temen – teman Kepala Desa maupun Lurah, dengan kejadian ini jangan sampai terulang lagi di Desa atau Kelurahan se-Kota Batu. Apalagi dalam kondisi Pandemi ini kita wajib taat aturan pemerintah. Sehingga jangan sampai terjadi permasalahan hukum dengan masalah Protokol Kesehatan saat ini,” tegas Wiweko. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Polres Kediri Kota Memberikan Bantuan Paket Beras Kepada Pekerja Angkut Tebu
Next post Terkait PPKM Darurat Ketum PB PMII Sebut Pemerintah Tidak Tegas Dalam Penerapan Kebijakan PPKM