Blitar, www.beritamadani.co.id – Sejak diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Blitar Sabtu 3 juli 2021 lalu, Polres Blitar langsung gerak cepat melakukan penegakan PPKM Darurat, Kapolres Blitar, AKBP Leonard M. Sinambela memimpin langsung penegakan dalam tiga hari terakhir dengan terus melakukan pemantauan langsung penyekatan titik yang menjadi pusat keramaian di Kabupaten Blitar. Senin (5/7/2021).

Titik jalan tersebut adalah, Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Kanigoro (Depan Alon Alon Pemkab Blitar, Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Wlingi (Depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan (Depan Alon-Alon Lodoyo). Polisi melakukan penyekatan maupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 20.00 WIB di tiga titik tersebut.

Selain melakukan pembatasan mobilitas, Polres Blitar juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes maupun jam operasional saat massa PPKM Darurat tercatat ada 3 kafe di wilayah Kanigoro yang diberikan teguran dan dipaksa tutup karena sudah lewat pukul 20.00 WIB masih beroperasi.

Pada Sabtu (03/07) sore berawal dari laporan masyarakat Polres Blitar juga melakukan penindakan dan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi. Ada 26 orang pemain judi yang diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago dan ratusan kendaraan roda dua milik pelaku dan penonton judi sabung ayam.

“Selain melanggar hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM darurat untuk memutus rantai Covid-19,” ungkap Leonard.

Masih menurut Leonard, kegiatan lain yang dilakukan Polres Blitar dalam mendukung terlaksananya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Blitar adalah dengan mendirikan pos penyekatan di wilayah Selorejo dan satu Pos Darurat di wilayah Kanigoro, tujuannya yaitu untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah karena berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Malang.

Operasional pos penyekatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB secara selektif petugas di lapangan yang terdiri dari TNI Polri Satpol PP dan Puskesmas setempat secara selektif memeriksa kendaraan dari luar daerah, melakukan tes PCR secara acak dan jika tidak ada keperluan yang jelas dan tanpa SIKM (Surat Ijin Masuk Kerja) Kendaraan dari luar daerah akan diputar balik.

“Kami berharap dengan adanya pos penyekatan yang ada di Selorejo dapat mengurangi mobilitas masyarakat sehingga PPKM Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Data terakhir, pada Minggu saja Polres Blitar memeriksa kendaraan 144 unit. Dengan rincian, sepeda motor sebanyak 60, mobil pribadi sebanyak 48, mobil penumpang 30 dan bus antar kota sebanyak 6 unit, dan dari jumlah tersebut 80 kendaraan dipaksa putar balik petugas karena tidak bisa menunjukan SIKM dan alasan yang bisa dijadikan pertimbangan petugas. (*/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Demi Kemanusiaan Polisi Bantu Distribusi Oksigen ke Rumah Sakit di Kabupaten Gresik
Next post Walikota Malang Sutiaji Berharap 15000 Vaksin Diberikan Kepada Masyarakat Setiap Harinya