Surabaya, www.beritamadani.co.id – Dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian dan pembatasan mobilitas masyarakat. Di jatim ada 7 (tujuh) titik perbatasan antar Provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan Kabupaten.

Apa yang akan dilakukan? untuk perbatasan antar provinsi, akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah jawa timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 Antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim.

“Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil Antigen dan Surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman.

Karena saat ini sedang dilaksanakan PPKM Darurat, sehingga seluruh tempat wisata di Surabaya dan wilayah jatim lainnya, untuk sementara waktu ditutup. Selain itu tempat ziarah ditangguhkan selama PPKM Darurat.

“Selain itu untuk angkutan umum seperti bus, mungkin antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim. Sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil Rapid Antigen,” tambahnya.

Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, dibagi menjadi 7 (tujuh) rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya.

“Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke Kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu di setiap batas kota akan didirikan Pos. Yakni pos pembatasan mobilitas. Petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli. Dimana tempat itu menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus ditutup.

“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” pungkasnya.

Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah dimaping. Humas (Cak Kas/Widya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post PPKM Darurat Diberlakukan Petugas Gabungan Bubarkan Kerumunan di Bojonegoro
Next post Demi Kemanusiaan Polisi Bantu Distribusi Oksigen ke Rumah Sakit di Kabupaten Gresik